Ketum Golkar Harap Tak Ada Dukung-dukungan ke MK saat Sidang Sengketa Pilpres
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto meminta para pendukung calon presiden dan wakil presiden tak perlu datang langsung mengawal sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 diajukan Capres dan Cawapres Prabowo-Sandiaga digelar Jumat (14/6) besok.
"Biarkan MK berproses sesuai mekanismenya, jadi tidak perlu dukung-dukungan di sana. Yang penting kuasa hukumnya yang datang," kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6).
Dia mengharapkan semua pihak mematuhi aturan konstitusi. Serta menerima hasil putusan MK dengan baik.
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Bagaimana masyarakat berharap Presiden Prabowo menjalankan amanah nya? 'Selamat atas amanah besar yang diberikan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Gibran! Semoga di bawah kepemimpinan Anda berdua, bangsa Indonesia semakin maju, dan kehidupan masyarakat semakin sejahtera, damai, serta penuh keadilan.'
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
"Tentunya Partai Golkar kita harga sistem konstitusi, mekanisme konstitusi yang ada melalui MK. Jadi memang seluruh partai politik sebaiknya mematuhi keputusan MK nanti," ujar dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengapresiasi pernyataan calon presiden Prabowo Subianto yang mengimbau pendukungnya agar tak datang di Mahkamah Konstitusi. Mulai Jumat (14/6), MK akan menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Kami tentunya berterima kasih, dan mengharapkan masyarakat tak datang berbondong-bondong ke Mahkamah Konstitusi," kata Tito di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Rabu (13/6).
Prabowo sebelumnya meminta pendukung tak perlu berbondong-bondong ke MK untuk mengawal gugatan sengketa Pilpres 2019. Prabowo meminta pendukung mempercayakan kepada tim hukum yang ditugaskan dalam mengurus sengketa Pilpres 2019 di MK.
"Saudara-saudara sekalian kami memutuskan untuk menyerahkan melalui jalur hukum dan jalur konstitusi, karena itu saya dan sodara Sandiaga Uno memohon agar pendukung kami untuk tidak berbondong-bondong hadir di Mahkamah Konstitusi pada hari-hari yang mendatang," kata Prabowo dalam sebuah video yang dikutip merdeka.com, Selasa (11/6).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Golkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaRosan yakini pemenang tak merasa lebih baik dan yang kalah tak menyalahkan orang lain
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca Selengkapnya"Ini suatu realitas politik yang harus kita terima," kata Idrus.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJangan ada lagi pengerahan massa untuk turun ke jalan menyampaikan protes
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaDia tidak akan membiarkan hakim diiming-imingi sesuatu untuk mempengaruhi putusan.
Baca SelengkapnyaHakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis apresiasi langkah dari tim Ridwan Kamil dan Suswono batal gugat hasil Pilkada Jakarta ke MK.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo menegaskan konstitusi harus dipatuhi, harus diikuti, dan tidak boleh dilawan.
Baca Selengkapnya