KMP, PDIP dan perebutan kursi pimpinan DPR
Merdeka.com - Masih ingat Koalisi Merah Putih (KMP)? Kelompok partai oposisi pemerintahan Jokowi-JK ini sempat menguasai parlemen pada akhir 2014 lalu. KMP menang dalam perebutan kursi pimpinan DPR dan MPR sebagaimana diatur dalam UU MD3 dengan sistem paket, bukan proporsional.
KMP berhasil sapu bersih seluruh kursi pimpinan DPR dan MPR. Tak cuma pimpinan DPR dan MPR, mereka juga menguasai pimpinan alat kelengkapan dewan seperti komisi dan banggar. PDIP sebagai partai pemenang pemilu tak disisakan tempat di legislatif.
Kala itu, PDIP protes keras, merasa 'dikerjai' karena UU MD3. PDIP ingin UU MD3 seperti 2009, proporsional, pembagian kursi pimpinan dan alat kelengkapan dewan berdasarkan perolehan kursi DPR. Sayang, KMP yang kalah di Pilpres, tetap ngotot ingin menguasai parlemen.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa yang diusung PDIP? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
-
Mengapa PDIP menjadi partai pemenang? PDIP berhasil menjadi partai pemenang pemilu 2019 dengan memperoleh dukungan yang signifikan dari masyarakat.
-
Kenapa PDIP melobi PKB untuk Pilkada Jakarta? 'Atas dasar fakta itu, kami berniat menjalin kerja sama politik dengan PKB. Waktu itu kan PDIP belum bisa mengajukan calon sendiri sebab Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang membolehkan kami mengajukan calon sendiri belum ada,' tambah dia.
Seiring berjalannya waktu, pada 2015, partai yang tergabung dalam KMP satu per satu berputar haluan. Memilih masuk ke pemerintahan seperti Golkar, PAN dan PPP bergabung bersama PDIP, PKB, NasDem dan Hanura. Hanya Gerindra dan PKS yang bertahan, di luar ada Partai Demokrat yang menyatakan diri sebagai penyeimbang.
Setelah KMP pecah, dukungan partai ke pemerintah menguat dan menjadi mayoritas, PDIP pun kembali berhasrat untuk mendapatkan tempat di kursi empuk pimpinan DPR. PDIP ingin dapat satu tempat di pimpinan DPR dengan merevisi UU MD3.
PDIP telah membentuk tim gugus untuk melobi para pimpinan Fraksi di DPR untuk menyetujui revisi UU MD3. PDIP klaim, hal ini dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara.
"Kami sudah bekerja bahkan 24 jam. Kita tidak melakukan lobi-lobi, tapi kita melakukan diskusi. Kita secara cerdas, profesional untuk betul-betul supaya UU MD3 itu jadi sebagai UU yang berimbang dan tidak merugikan siapapun. Ini merugikan bangsa negara," kata ketua tim gugus PDIP, Junimart Girsang di DPR, Kamis (8/12).
Nampaknya, keinginan PDIP kali ini berjalan mulus. Partai-partai telah mengisyaratkan untuk mendukung keinginan PDIP ini. Termasuk Gerindra dan PKS yang berada di luar pemerintah.
"Kalau PDIP mau kursi kita kasih saja memang kenapa? Kalau kita di Gerindra itu kalau dia merasa berhak atau meminta ya kita kasih saja, emangnya apaan juga," kata Ketua DPP Gerindra Desmond J Mahesa.
Desmond menuturkan, komunikasi dan lobi tidak perlu dilakukan dengan Gerindra. Dia menduga rencana kocok ulang pimpinan DPR bagian kesepakatan dengan pengembalian jabatan Ketua DPR kepada Setya Novanto beberapa waktu lalu.
"Mungkin tidak perlu dengan Gerindra karena ini mungkin bagian deal Novanto yang tidak masalahin," kata dia.
Bagi PKS, tidak masalah revisi dilakukan. Asalkan, demi penguatan alat kelengkapan dewan (MKD) bukan untuk mengakomodir kepentingan politik saja.
"Kita enggak ada masalah sah saja karena di DPR pembahasannya berdasarkan kesepakatan. Revisi lalu kan diusulkan untuk penguatan AKD sehingga diharapkan sekarang tidak melebar," kata Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaArtinya, Ketua DPR terpilih akan berasal dari partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaSesuai Undang-Undang MD3, PDIP akan kembali berhak atas jabatan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaBasarah mengatakan, wacana hak angket tidak melempem dan terus dimatangkan PDIP.
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaSaat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.
Baca Selengkapnya