Komisi II DPR: PDIP dan Golkar Ingin Proporsional Tertutup di RUU Pemilu
Merdeka.com - PDIP dan Golkar mengusulkan sistem pemilu proporsional tertutup dalam Rancangan Undang-undang tentang Pemilu yang sedang dibahas DPR. Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa.
Saan mengatakan, ada dua alternatif sistem Pemilu legislatif yang dibahas. Pertama, secara proporsional tertutup dan proporsional terbuka.
Saan mengatakan, PDIP dan Golkar mendukung sistem proporsional tertutup dalam pandangan fraksinya. Khusus Golkar, masih membuka ruang menggabungkan dengan sistem lain.
-
Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah metode pemilihan umum di mana pemilih memberikan suaranya untuk partai politik, bukan untuk kandidat individual.
-
Kenapa sistem pemilu proporsional terbuka dipilih di Indonesia? Sistem ini memberikan kesempatan lebih besar bagi kandidat untuk dipilih berdasarkan popularitas dan rekam jejak pribadi. Dengan adanya sistem ini, diharapkan partai politik dan kandidat dapat lebih memperhatikan kepentingan rakyat dan memenuhi harapan pemilih.
-
Bagaimana calon terpilih di Pemilu Proporsional Tertutup? Dengan begitu, wakil rakyat terpilih nantinya ditetapkan oleh partai politik berdasarkan nomor urut. Dalam sistem proporsional tertutup, secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja.
-
Apa yang dipilih rakyat pada Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana rakyat hanya memilih partai. Pada surat suara, tertera hanya nama partai politik dan pemilih memilih melalui tanda gambar atau lambang partai.
-
Siapa yang diusung PDIP? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
"Yang ingin tertutup, itu jelas PDIP ingin tertutup. Kedua Golkar walaupun masih ada ruang untuk misalnya menggabungkan sistem varian lain," kata Saan dalam diskusi daring, Minggu (7/6).
Dalam sistem proporsional tertutup tak memberikan pilihan calon anggota legislatif yang akan melaju ke parlemen. Partai punya hak penuh menentukan Caleg untuk jadi anggota DPR.
Berbeda dengan sistem proporsional terbuka yang kandidat caleg akan bertarung secara terbuka dengan kandidat lain. Calon dengan suara terbanyak yang akan terpilih.
Saan mengatakan, fraksi selain Golkar dan PDIP mendukung sistem proporsional terbuka. Hanya Gerindra yang belum menyampaikan sikap secara verbal pada 6 Mei lalu.
"NasDem, PKB, PKS, Demokrat, dan juga saya yakin PAN itu tetap ingin sistem pemilu ini terbuka," kata Saan.
Politikus NasDem ini, menyatakan alasan mendukung sistem proporsional terbuka. Sistem ini dianggap memperkuat partisipasi publik karena membuka hak pemilih memilih anggota legislatif secara langsung dan terbuka.
"Yang kedua juga kita ingin menghindari tumbuhnya kembali elit partai di dalam menentukan calon-calon terpilihnya,"
Saan menegaskan, draf RUU Pemilu belum final. DPR masih akan membahas dan menunggu pandangan fraksi-fraksi. Terutama masalah yang kerap menjadi perdebatan seperti ambang batas parlemen, ambang batas presiden hingga sistem Pemilu.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaMK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaPertemuan Doli Kurnia dan Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR Fraksi Nasdem, Saan Mustofa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) waspada adanya rezim di Pemilu maupun Pilkada.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaPDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaAwiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
Baca Selengkapnya