Kompromi bagi-bagi kursi pimpinan di balik revisi UU MD3
Merdeka.com - Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sedang dalam pembahasan panitia kerja di DPR. Berbagai usulan masuk, terutama penambahan jumlah kursi pimpinan. Dari awalnya untuk mengakomodasi PDIP di DPR, meluas menjadi penambahan kursi di MPR dan DPD.
Awalnya, revisi ini hanya akan mengubah Pasal 15 dan 84 tentang pimpinan MPR dan DPR. Disepakati, jika pimpinan dua lembaga tersebut nantinya akan ditambah satu orang untuk mengakomodasi Fraksi PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu 2014.
Perubahan lainnya adalah pada Pasal 105 juncto 104 tentang tugas Baleg DPR. Wewenang Baleg nantinya akan bertambah, yakni dapat menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang (RUU) usulan Baleg dan/atau anggotanya berdasarkan program prioritas. Revisi juga mencakup perubahan Pasal 121 tentang pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pimpinan MKD akan ditambah satu orang menjadi lima orang. Namun, dalam perkembangannya, konflik pimpinan di DPD juga turut mewarnai pembahasan.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Dimana kursi DPR dibagi di setiap daerah? Pada pasal 187 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2017, yaitu sebanyak 575 kursi dengan minimal 3 dan maksimal 19 kursi di setiap daerahnya.
-
Bagaimana cara hitung kursi DPR? Metode konversi perolehan suara calon legislatif (caleg) DPR menjadi jumlah perolehan kursi ini menggunakan metode penghitungan Sainte Lague.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan jumlah penambahan pimpinan kursi berkembang terus. Belakangan muncul usulan baru agar pimpinan MPR ditambah 6 dari saat ini 5, menjadi 11 kursi, sementara DPR ditambah 2 menjadi 7 kursi dari 5 kursi, dan DPD ditambah 2 menjadi 5 kursi dari sebelumnya 3 kursi.
"Masih dinamis, ada juga usulan bahwa pimpinan DPR ditambah 2, MPR ditambah 6, terus kemudian pimpinan. DPD ditambah 2. Jadi ini berkembang terus, jadi ini dinamis," kata Firman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5).
Firman menyebut pihaknya belum menentukan peruntukan 6 kursi tambahan pimpinan MPR tersebut. Baleg juga tidak akan menunjuk fraksi-fraksi partai di DPR yang akan mendapatkan jatah kursi pimpinan MPR.
"Belum, 6 itu belum tahu buat siapa. Kita tidak akan menunjuk dari fraksi-fraksinya tapi kita akan bikin regulasinya saja. Masalah itu kan ada mekanismenya," terangnya.
Mengenai pengusul wacana penambahan 6 kursi pimpinan MPR, Firman mengklaim usulan tersebut merupakan kompromi politik dari fraksi-fraksi partai. Baleg menyerahkan kompromi dan lobi soal wacana tersebut kepada fraksi-fraksi.
"Ya kompromi politik. Ini kan namanya politik harus ada kompromi, kalau tidak tidak selesai. (semua parpol usulkan) ya kalau semua parpol mengusulkan daripada enggak selesai- selesai," ujar Firman.
Soal potensi gugatan uji materi terhadap revisi ini, Firman tidak mempermasalahkan. "Itu hak warga masyarakat untuk menggugat, kan kita harus tunduk pada aturan yang ada. Kalau ada yang menggugat dan punya dasar-dasar yang kuat itu ada mekanisme, kita enggak boleh melarang, UU apapun berhak digugat," tegas dia.
Sementara itu, Fraksi PPP mendukung usulan penambahan 6 pimpinan MPR menjadi 11 kursi. Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menyakini, seluruh fraksi partai di DPR akan setuju dengan usulan tersebut karena tidak ada yang merasa dirugikan. "Saya yakin fraksi-fraksi sepakat, karena tidak ada yang dirugikan, kan itu," kata Arsul.
Menurutnya, apabila usulan ini disahkan, kursi 6 pimpinan MPR akan diberikan kepada fraksi-fraksi partai yang belum mendapatkan jatah. Saat ini 5 pimpinan MPR diisi oleh Zulkifli Hasan dari PAN, Hidayat Nurwahid dari PKS, EE Mangindaan dari Partai Demokrat, Mahyudin dari Partai Golkar dan Oesman Sapta Odang (OSO) dari unsur DPD.
"Iya buat partai yang belum dapat dong, kan logikanya begitu," jelasnya.
Arsul menyatakan, nantinya 11 pimpinan MPR akan fokus dalam pengambilan keputusan penting melalui forum permusyawaratan. "Sehingga pengambilan keputusan yang sulit-sulit di sana saja sudah. Paling tidak sebagai forum permusyawaratan lah, gitu," ujarnya.
Dia membantah usulan itu bertujuan mengembalikan status MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia. Dengan komposisi 11 kursi pimpinan, MPR akan menjadi lembaga musyawarah dari seluruh fraksi partai. "Enggak, enggak sebagai lembaga tertinggi tapi sebagai tempat bermusyawarah lah nantinya kan ke sana karena nanti semuanya ada. Karena sekarang kan rapat pimpinan DPR kan enggak semuanya ada, di pimpinan MPR enggak semuanya ada, nah di sana bertemulah, tidak hanya fraksi yang ada di DPR tapi juga DPD," ujar Arsul.
Arsul mengaku tak khawatir usulan penambahan 6 kursi pimpinan MPR ini mendapat respon negatif dari masyarakat. "Oh gitu ya. Kalau soal buruk, DPR aja yang baik itu di luar aja ditulis media buruk kok, apalagi yang buruk itu kan biasa saja gitu loh," ujar Arsul.
Terkait masalah anggaran, dia menyebut pemerintah tidak perlu menambah anggaran bagi 6 pimpinan MPR baru. Pemerintah hanya perlu menggeser anggaran dari pos anggaran dari DPR.
"Anggaran saya kira tidak signifikan lah artinya itu bisa jadi tidak perlu menambah anggaran, hanya perlu menggeser saja," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaPDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaAda sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan, kesepakatan penambahan komisi tersebut agar DPR dapat melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan optimal.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaPuan menerangkan, penyesuaian tersebut dilakukan DPR guna memastikan koordinasi kerja antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan secara efektif.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani memastikan akan ada penambahan jumlah komisi di DPR.
Baca SelengkapnyaMenurut Eko, penambahan komisi mengingat kemungkinan bertambahnya nomenklatur kementerian atau lembaga di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaDIM RUU Wantimpres yang disusun pemerintah hampir sama dengan DIM yang diusulkan DPR RI.
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca Selengkapnya