KPI akan stop kuis kebangsaan WIN-HT jika melanggar UU Penyiaran
Merdeka.com - Kuis kebangsaan WIN-HT yang disiarkan RCTI tengah disorot. Termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memantau acara tersebut.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Danang Buwana berjanji akan terus memantau program siaran televisi jelang Pemilu 2014. Termasuk program acara kuis kebangsaan yang disiarkan televisi milik Hary Tanoesoedibjo tersebut.
"Kita masih terus memantau program siaran terkait pemilu di semua lembaga penyiaran. Sudah terbentuk gugus tugas ( KPI, KPU dan Bawaslu). Yang secara berkala dan koordinasi guna menyikapi masalah ini," ujar Danang dalam pesan singkat, Rabu (11/12).
-
Bagaimana cara memantau hasil pemilu 2024? KPU menyediakan platform daring resmi, yaitu https://pemilu2024.kpu.go.id/, yang memungkinkan warga negara untuk secara real-time memantau perolehan suara dari berbagai wilayah.
-
Siapa yang mengawasi Pilkada? Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
-
Apa itu Pantarlih Pemilu? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Apa yang dipantau DPR terkait Pilkada? 'Pilkada serentak ini pastinya tidak kalah ‘panas’ dari Pemilu kemarin. Dan salah satu ruang pertarungan ide itu adanya di ruang digital, media sosial. Nah peran Polri di sini yaitu memastikan agar tidak adanya hoaks yang dapat memecah belah masyarakat. Konten-konten ujaran kebencian dan fitnah juga harus dipantau. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menggiring dan menyesatkan masyarakat. Saya yakin polisi bisa 100% menjaga kondusifitas keamanan sepanjang Pilkada,' ujar Sahroni dalam keterangan (11/9).
Danang juga berjanji akan menindak tegas siaran televisi yang melanggar UU penyiaran. "Kita berdasar temuannya dulu, kalau terindikasi berat dan memenuhi unsur bisa dihentikan sementara hingga tetap (programnya)," terang dia.
Terkait acara kuis kebangsaan, ia belum mau menilai apakah acara itu masuk ke dalam bentuk pelanggaran penyiaran atau tidak. Namun ia menegaskan, dari sisi pelanggaran pemilu, harus ada tiga unsur yang dapat dikatakan black campaign.
"Untuk memastikan itu kampanye atau bukan, sebaiknya tanyakan ke Bawaslu sebagai pengawas pemilu. Karena menurut Bawaslu pengertian kampanye harus memenuhi 3 unsur (visi, misi dan program kerja atau ajakan memilih). Kemarin saya dengar Bawaslu sedang mempelajari dan mengkaji hal-hal yang terkait dengan itu semua," pungkasnya.
Kuis kebangsaan ini sejak kemarin ramai dibicarakan di media sosial. Ada dugaan kuis ini settingan dan hanya untuk memopulerkan pasangan capres dan cawapres, WIN-HT.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaJK berharap kasus ini agar kasus Videotron Anies Baswedan di Takedown dilaporkan ke Bawaslu
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaLagu itu dinilai Bawaslu DKI Jakarta melanggar administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu 'PAN PAN PAN' di media sosial dan media elektronik.
Baca Selengkapnya