KPK belum terima laporan kasus korupsi usai pileg
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum ada laporan yang masuk ke lembaganya terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif 2014 kemarin. Khusus dalam penyelenggaraan Pemilu ini, KPK bersama KPU, Bawaslu, PPATK dan KIP mendirikan gugus tugas untuk menciptakan pesta demokrasi yang bersih.
"Sampai hari ini, tim gugus tugas yang kemarin dikoordinasikan KPK, Bawaslu, KPU, KIP dan PPATK belum ada laporan terjadinya TPK (Tindak Pidana Korupsi)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat konpers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/4).
Namun, Johan menegaskan, hal ini belum berhenti di pelaksanaan Pileg 2014 ini. Johan mengatakan, akan terus bekerja bersama tim gugus tugas demi menciptakan Pemilu yang bersih.
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 berakhir? Masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
-
Kapan masa kerja PPS pemilu? Masa kerja PPS berlangsung selama 6 bulan, dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaan Pemilu.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Kapan masa kerja KPPS Pemilu 2024? Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan PKPU Nomor 1669 Tahun 2023 berlangsung selama 3 bulan.Dimulai dari tanggal 1 Februari 2024 hingga tanggal 30 April 2024.
"Tapi ini belum berhenti, masih berlangsung apabila ada laporan dari masyarakat, tim masih bekerja sampai Pilpres," jelasnya.
Topik pilihan: Quick Count Pemilu 2014 | Koalisi
Dalam gugus tugas ini, di antaranya KPK mengusut dugaan para caleg incumbent yang menerima gratifikasi dan tidak dilaporkan. Kemudian, KPK juga membidik para pejabat negara yang menggunakan uang negara dalam penyelenggaraan Pemilu ini.
"Berkaitan dengan incumbent nyaleg, menerima gratifikasi dan tak dilaporkan, kedua apakah ada penggunaan uang negara dalam proses pileg. Ini tentu harus dukungan KPU, Bawaslu, dan PPATK," jelasnya.
Tim dari KPK sendiri yang diturunkan, yakni dari Direktorat LHKPN, Direktorat Gratifikasi, Direktorat Litbang, Direktorat Pendidikan Masyarakat. Terkait berapa jumlah personelnya, Johan mengaku tidak tahu.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK membantah tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan daging sapi di Kementan
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaKPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait penanganan perkara tersebut
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSalah satu lokasi yang disatroni oleh penyidik yakni PT Telkom Grup itu sendiri.
Baca SelengkapnyaTessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca SelengkapnyaPelimpahan berkas perkara dan menunggu dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinyatakan rampung bakal diumumkan ke publik.
Baca SelengkapnyaPenyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPersoalan asusila tak hanya menjerat Hasyim Asy'ari di KPU pusat. Di Kabupaten Pati, seorang komisioner KPU diduga terlibat perselingkuhan dengan stafnya.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya