KPK ingin merambah korporasi swasta dalam pemberantasan korupsi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pihaknya memiliki kewenangan lebih jauh dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hal yang disoroti KPK adalah tindak pidana korupsi dari sektor swasta.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan, lembaga korupsi di beberapa negara berfokus tindak pidana korupsi dari sektor swasta. Sedangkan KPK masih berkutat dengan pejabat atau penyelenggara negara.
"KPK Hong Kong waktu ke Indonesia (KPK) bilang 75 persen (penanganan tindak pidana korupsi) di sektor swasta. Saat kami ke Singapura, mereka bilang penanganan korupsi di atas 90 persen fokus ke swasta, Malaysia profile kasusnya bukan pejabat publik dan swasta. Kita di Indonesia masih terbatas," ujar Laode di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Rabu (16/11).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Gimana cara OJK tekan korupsi? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Kenapa OJK berusaha hilangkan korupsi? 'Korupsi menimbulkan ketidakstabilan, memperlambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, bahkan menggerogoti kepercayaan dan integritas serta kredibilitas dari suatu bangsa dan negara.' 'Sehingga, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang harus dicegah dan dilawan di seluruh dunia,' kata Mahendra.
Melihat fakta tersebut, Laode mengakui Indonesia sudah tertinggal cukup jauh dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi. Namun, Laode optimis KPK akan lebih banyak menjerat korporasi terlebih lagi Perma tentang tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana korupsi telah rampung.
"KPK memang agak terlambat juga. Tapi bahwa dalam waktu tidak lama lagi bebannya semoga bisa jelas setelah ada Perma," pungkasnya.
Seperti diketahui, bukan hal tabu jika terjadi tindak pidana korupsi melibatkan penyelenggara negara dan korporasi baik swasta ataupun negara. Namun, masih sedikit aparat penegak hukum yang menjadikan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Di KPK sendiri sudah banyak pihak korporasi swasta ataupun negara yang menjalani masa hukuman karena terbukti sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Namun proses tersebut hanya sebatas memenjarakan direksi ataupun komisaris perusahaan tersebut, tanpa ada sanksi terhadap perusahaannya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.
Baca SelengkapnyaTanak menjelaskan, sasaran tersebut diejawantahkan ke dalam bentuk indikator untuk mengukur dampak pencegahan korupsi menggunakan Survei Penilaian Integritas.
Baca SelengkapnyaKPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSetelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu merupakan tindak lanjut terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang tengah diusut KPK.
Baca SelengkapnyaJika dibiarkan, hal ini bisa menurunkan kualitas pelayanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah hal yang perlu ada perubahan, terutama yang menyangkut masalah manajemen SDM.
Baca SelengkapnyaPadahal LHKPN tersebut dikatakan Nawawi sebagai salah satu bentuk dari pencegahan korupsi
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK ungkap setiap kasus yang ditangani modus korupsinya semakin berevolusi.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginisiasi merevisi UU perkoperasian untuk membangun ekosistem kelembagaan.
Baca SelengkapnyaRUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaMeski surat kerjasama belum dilayangkan Polda Metro Jaya, PPATK telah biasa bekerjasama dengan polisi.
Baca Selengkapnya