KPK mangkir lagi, Pansus angket tak ingin upaya pemanggilan paksa
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (26/10) kembali mangkir dari undangan Pansus Angket DPR terhadap KPK. Ketua Pansus Angket Agun Gunanjar Sudarsa berharap tidak harus menggunakan upaya paksa untuk bisa meminta klarifikasi dari terkait temuan Pansus.
"Kami berharap tidak perlu menggunakan upaya paksa karena semua berangkat dari itikad baik bukan memaksakan kehendak," kata Agun, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat Kamis (26/10).
Menurut Agun, KPK seharusnya bisa menghormati putusan hukum terkait diperbolehkannya Pansus Angket terus bergulir. Selain itu Pansus sendiri juga telah memiliki dasar Undang-Undang (UU) yang kuat untuk bisa memanggil KPK melalui UU MPR DPR, dan DPD (UU MD3) tepatnya pada Pasal 205.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
"Kalau kita ketahui putusan MK kan jelas. Permohonan provisinya tak dipenuhi, kemudian sudah ada putusan PTUN yang ditolak permohonannnya. Kalau betul menghormati hukum sebetulnya hukum telah mengeluarkan putusan, tinggal dilaksanakan," ujarnya.
"Pertama kita kan punya UU MD3, di pasal 205 mengatur pemanggilan terhadap pimpinan atau pejabat yang di sebuah lembaga. Terhadap pimpinan KPK kita sudah gunakan pasal 205 itu dua kali dan tidak hadir. Sekarang kita memanggil pejabat di bawahnya yaitu Sekjen KPK dalam tata kelola sumber daya manusia dan Labuksi tata kelola barang rampasan. Ini kita panggil baru untuk pertama," ungkapnya.
Tambahnya, selama ini juga Pansus telah membatasi diri untuk tidak membuka semua temuan Pansus ke hadapan publik. Hal itu dilakukan untuk menghindarkan pro dan kontra.
"Kami juga membatasi diri Pansus tak membuka sejumlah temuan ke publik sampai hari ini, masih kita simpan. Masih banyak hal yang sebetulnya kalau sudah kami ungkapkan ke publik bisa menimbulkan pro kontra karena berangkat dari faktor subjektivitas. Melindungi kepentingan dan sebagainya. Pansus menghindari itu," ucapnya.
Sebelumnya, Pansus angket KPK berencana mengundang Sekjen dan Koordinator unit Pelacakan Aset, Pengelola Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) untuk KPK melakukan rapat dengar pendapat hari ini (26/10). Namun rapat itu ditunda KPK kembali mangkir dari panggilan Pansus angket.
"Kami baru saja menerima berita dari pimpinan KPK suratnya dalam perjalanan melalui WA (aplikasi Whatsapp) dikirim terlebih dahulu melalui sekretariat tertanggal 26 Oktober di tanda tangan oleh Pak Agus Rahardjo selaku ketua KPK, sehubungan dengan surat saudara nomor sekian tanggal 23 Oktober yang kami kirimkan," kata Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat Kamis (26/10). (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSemua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaNasDem mengaku tengah berkomunikasi dengan PDIP sebagai partai yang menginisiator hak angket.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya