Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK mangkir lagi, Pansus angket tak ingin upaya pemanggilan paksa

KPK mangkir lagi, Pansus angket tak ingin upaya pemanggilan paksa Agun Gunanjar diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (26/10) kembali mangkir dari undangan Pansus Angket DPR terhadap KPK. Ketua Pansus Angket Agun Gunanjar Sudarsa berharap tidak harus menggunakan upaya paksa untuk bisa meminta klarifikasi dari terkait temuan Pansus.

"Kami berharap tidak perlu menggunakan upaya paksa karena semua berangkat dari itikad baik bukan memaksakan kehendak," kata Agun, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat Kamis (26/10).

Menurut Agun, KPK seharusnya bisa menghormati putusan hukum terkait diperbolehkannya Pansus Angket terus bergulir. Selain itu Pansus sendiri juga telah memiliki dasar Undang-Undang (UU) yang kuat untuk bisa memanggil KPK melalui UU MPR DPR, dan DPD (UU MD3) tepatnya pada Pasal 205.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau kita ketahui putusan MK kan jelas. Permohonan provisinya tak dipenuhi, kemudian sudah ada putusan PTUN yang ditolak permohonannnya. Kalau betul menghormati hukum sebetulnya hukum telah mengeluarkan putusan, tinggal dilaksanakan," ujarnya.

"Pertama kita kan punya UU MD3, di pasal 205 mengatur pemanggilan terhadap pimpinan atau pejabat yang di sebuah lembaga. Terhadap pimpinan KPK kita sudah gunakan pasal 205 itu dua kali dan tidak hadir. Sekarang kita memanggil pejabat di bawahnya yaitu Sekjen KPK dalam tata kelola sumber daya manusia dan Labuksi tata kelola barang rampasan. Ini kita panggil baru untuk pertama," ungkapnya.

Tambahnya, selama ini juga Pansus telah membatasi diri untuk tidak membuka semua temuan Pansus ke hadapan publik. Hal itu dilakukan untuk menghindarkan pro dan kontra.

"Kami juga membatasi diri Pansus tak membuka sejumlah temuan ke publik sampai hari ini, masih kita simpan. Masih banyak hal yang sebetulnya kalau sudah kami ungkapkan ke publik bisa menimbulkan pro kontra karena berangkat dari faktor subjektivitas. Melindungi kepentingan dan sebagainya. Pansus menghindari itu," ucapnya.

Sebelumnya, Pansus angket KPK berencana mengundang Sekjen dan Koordinator unit Pelacakan Aset, Pengelola Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) untuk KPK melakukan rapat dengar pendapat hari ini (26/10). Namun rapat itu ditunda KPK kembali mangkir dari panggilan Pansus angket.

"Kami baru saja menerima berita dari pimpinan KPK suratnya dalam perjalanan melalui WA (aplikasi Whatsapp) dikirim terlebih dahulu melalui sekretariat tertanggal 26 Oktober di tanda tangan oleh Pak Agus Rahardjo selaku ketua KPK, sehubungan dengan surat saudara nomor sekian tanggal 23 Oktober yang kami kirimkan," kata Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat Kamis (26/10). (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK

PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
PAN Tolak Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

Baca Selengkapnya
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi

PDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya
PPP dan NasDem Kompak Tak Serukan Hak Angket Saat Rapat Paripurna
PPP dan NasDem Kompak Tak Serukan Hak Angket Saat Rapat Paripurna

NasDem mengaku tengah berkomunikasi dengan PDIP sebagai partai yang menginisiator hak angket.

Baca Selengkapnya
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR

Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Jokowi saat Dicecar Keras Heboh Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
VIDEO: Ekspresi Jokowi saat Dicecar Keras Heboh Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Wacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya