Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU dan Bawaslu Akui Masih Ada Kendala Pemilih Saat Pemilu

KPU dan Bawaslu Akui Masih Ada Kendala Pemilih Saat Pemilu Barongsai ramaikan TPS di Tangsel. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan adanya potensi gangguan hak milih (voter suppression) atas ketentuan bagi para pemilih untuk memiliki KTP Eletronik sebagai persyaratan sebagai pemilih saat kontestasi Pemilu.

"Kepemilikan KTP elektronik sebagai syarat pemilih. Kita bisa simpulkan dari putusan MK bahwa kepemilikan KTP elektronik adalah syarat mutlak, syarat administrasi seseorang untuk bisa memilih, penggantinya hanyalah suket," kata Peneliti Perludem, Mahardhika saat sesi webinar yang digelar Perludem, Kamis (23/9).

Oleh karena itu, Dhika mengindentifikasi masih ada potensi seseorang mengalami gangguan hak pilih dalam sistem pemberlakukan KTP Elektronik sebagai basis data utama. Sedangkan bagi masyarakat adat atau trans perempuan masih banyak yang tak memiliki KTP Elektronik.

Orang lain juga bertanya?

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Ilham Saputra menyampaikan bahwa pihaknya juga menemukan sejumlah kendala. Walaupun bila merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mewajibkan adanya KTP Elektronik sebagai persyaratan.

"Sementara sampai saat ini Kemendagri selaku menyampaikan bahwa blangko itu tinggal berapa persen lagi dari berapa persen lagi di beberapa tempat," ujar Ilham.

"Mungkin persoalan KTP ini di beberapa kali PSU juga menjadi soal, semisal di Kalimantan Selatan, di Saburai, Nabire, orang masih ada orang yang tidak punya KTP. Bingung mereka bagaimana mendapatkan KTP, sementara KTP dijadikan syarat wajib sebagai proses pemilihan," tambahnya.

Alhasil, Ilham mengatakan bahwa persoalan KTP Elektronik ini seharusnya dapat diselesaikan atas kesepakatan dan kerja bersama-sama yang dilakukan semua pihak. Agar seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih bisa memilih sesuai syarat.

"Tetapi memang ada praturan undang-undang yang tidak bisa kita buat diskresinya. Seperti soal KTP ini kan jadi kendala buat kita juga," kata Ilham.

Sedangkan pada kesemparan sama, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Fritz Edward mengatakan bahwa selain persoalan KTP Elektronik bagi pemilih sebagai syarat untuk memilih yang di mana jadi temuan Perludem sebagai ganguan hak milih.

"Apakah seseorang itu harus dapat memilih karena dia memiliki KTP Elektronik dan juga oleh karena DPT itu yang harusnya ada di dalam penelitian ini. Kami melihat bahwa prinsip Bawaslu itu adalah sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 111 Tahun 2003, Putusan MK 102 Tahun 2009, Putusan MK 20 tahun 2019 dimana KTP Elektronik seharusnya tidak," kata Fritz.

Padahal belajar dari pengalaman yang sudah ada, Fritz melihat jika Bawaslu sudah sempat mengacu pada ketentuan tersebut yakni bagu setiap orang yang memiliki KTP Elektronik bisa untuk mencoblos. Tetapi dalam kenyatannya Mahkamah Konstitusi (MK) sempat memutuskan hal yang berbeda.

Seperti halnya pada contoh kasus PSU (Pemungutan Suara Ulang) di Gubernur Jambi. Di mana Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk dilakukannya PSU karena ada orang yang memiliki KTP setempat, namun tidak dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), mereka mencoblos dan akhirnya dinyatakan PSU.

"Salah satu memang mengapa kita PSU di Jambi, karena ada orang-orang yang tidak terdaftar di DPT, tetapi dia mencoblos. Meskipun KTP nya daerah setempat. Jadi kemudian, itu juga yang membuat saya, bahwa yang menghalangi untuk orang memilih bukan hanya dia tidak memiliki KTP Elektronik. Meskipun dia memiliki KTP Elektronik tetapi dia tidak terdaftar dalam dapat," tuturnya.

"Dia itu kalau berdasarkan putusan MK Pilkada Jambi dia itu tidak bisa memilih. Bahkan di dalam putusan MK, MK malah tetap menempatkan orang yang dapat memilih adalah orang-orang yang ada di dalam DPT," tambahnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
60 Ribu Pemilih Potensial di Bandung Belum Memilili E-KTP
60 Ribu Pemilih Potensial di Bandung Belum Memilili E-KTP

Pemilih potensial tersebut rata-rata akan menginjak usia 17 tahun pada 14 Februari mendatang.

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Tegaskan Komitmen Kemendagri Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024
Wamendagri Bima Tegaskan Komitmen Kemendagri Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024

Upaya ini salah satunya dengan mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar melakukan jemput bola.

Baca Selengkapnya
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih

KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Selengkapnya
DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar
DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar

Berikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024

Dia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.

Baca Selengkapnya
KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah
KPU Pertimbangkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS Bermasalah

Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.

Baca Selengkapnya
Bawaslu DKI Petakan Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024
Bawaslu DKI Petakan Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024

Kerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Data Peta Indikator Potensi TPS Rawan di Pilkada 2024
Bawaslu Buka Data Peta Indikator Potensi TPS Rawan di Pilkada 2024

Bawaslu memetakan potensi TPS rawan pada Pemilihan Umum 2024.

Baca Selengkapnya
Carut Marut Pelaksanaan Pemilu di Makassar: Logistik Terlambat ke TPS hingga Kotak Suara Tak Tersegel
Carut Marut Pelaksanaan Pemilu di Makassar: Logistik Terlambat ke TPS hingga Kotak Suara Tak Tersegel

Sejumlah permasalahan yang muncul saat hari pemungutan suara di antaranya terlambat tibanya logistik Pemilu 2024 di TPS.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ungkap Sempat Ada Kampanye Caleg DPR saat Pemungutan Suara Ulang di TPS Kuala Lumpur
Bawaslu Ungkap Sempat Ada Kampanye Caleg DPR saat Pemungutan Suara Ulang di TPS Kuala Lumpur

Bawaslu mengatakan sempat ada kampanye di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Baca Selengkapnya
Dharma Pongrekun Klarifikasi Usai KTP Warga Dicatut Buat Dukungan Pilkada Jakarta
Dharma Pongrekun Klarifikasi Usai KTP Warga Dicatut Buat Dukungan Pilkada Jakarta

Dharma menegaskan, semua syarat yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dipastikan didapat dari para relawan secara sukarela.

Baca Selengkapnya