KPU dan Bawaslu Akui Masih Ada Kendala Pemilih Saat Pemilu
Merdeka.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan adanya potensi gangguan hak milih (voter suppression) atas ketentuan bagi para pemilih untuk memiliki KTP Eletronik sebagai persyaratan sebagai pemilih saat kontestasi Pemilu.
"Kepemilikan KTP elektronik sebagai syarat pemilih. Kita bisa simpulkan dari putusan MK bahwa kepemilikan KTP elektronik adalah syarat mutlak, syarat administrasi seseorang untuk bisa memilih, penggantinya hanyalah suket," kata Peneliti Perludem, Mahardhika saat sesi webinar yang digelar Perludem, Kamis (23/9).
Oleh karena itu, Dhika mengindentifikasi masih ada potensi seseorang mengalami gangguan hak pilih dalam sistem pemberlakukan KTP Elektronik sebagai basis data utama. Sedangkan bagi masyarakat adat atau trans perempuan masih banyak yang tak memiliki KTP Elektronik.
-
Apa saja syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024? Akan tetapi, syarat untuk menjadi pemilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana cara menjadi pemilih dalam Pemilu 2024? KPU juga menginformasikan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, berikut ini adalah syarat untuk menjadi pemilih: 1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin 2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan E KTP 4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan E KTP Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; 5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai E KTP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga 6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Kenapa ada syarat untuk menjadi pemilih di Pemilu? Namun, tidak semua elemen masyarakat bisa memberikan suara mereka. Setidaknya ada 6 (enam) syarat pemilih dalam Pemilu yang harus di dipenuhi oleh masyarakat untuk bisa memilih.
-
Bagaimana cara mendaftar PPS Pilkada 2024? Cara mendaftar menjadi anggota PPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online, berikut langkahnya: 1. Kunjungi laman Siakba: Akses laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) melalui alamat http://siakba.kpu.go.id
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Ilham Saputra menyampaikan bahwa pihaknya juga menemukan sejumlah kendala. Walaupun bila merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mewajibkan adanya KTP Elektronik sebagai persyaratan.
"Sementara sampai saat ini Kemendagri selaku menyampaikan bahwa blangko itu tinggal berapa persen lagi dari berapa persen lagi di beberapa tempat," ujar Ilham.
"Mungkin persoalan KTP ini di beberapa kali PSU juga menjadi soal, semisal di Kalimantan Selatan, di Saburai, Nabire, orang masih ada orang yang tidak punya KTP. Bingung mereka bagaimana mendapatkan KTP, sementara KTP dijadikan syarat wajib sebagai proses pemilihan," tambahnya.
Alhasil, Ilham mengatakan bahwa persoalan KTP Elektronik ini seharusnya dapat diselesaikan atas kesepakatan dan kerja bersama-sama yang dilakukan semua pihak. Agar seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih bisa memilih sesuai syarat.
"Tetapi memang ada praturan undang-undang yang tidak bisa kita buat diskresinya. Seperti soal KTP ini kan jadi kendala buat kita juga," kata Ilham.
Sedangkan pada kesemparan sama, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Fritz Edward mengatakan bahwa selain persoalan KTP Elektronik bagi pemilih sebagai syarat untuk memilih yang di mana jadi temuan Perludem sebagai ganguan hak milih.
"Apakah seseorang itu harus dapat memilih karena dia memiliki KTP Elektronik dan juga oleh karena DPT itu yang harusnya ada di dalam penelitian ini. Kami melihat bahwa prinsip Bawaslu itu adalah sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 111 Tahun 2003, Putusan MK 102 Tahun 2009, Putusan MK 20 tahun 2019 dimana KTP Elektronik seharusnya tidak," kata Fritz.
Padahal belajar dari pengalaman yang sudah ada, Fritz melihat jika Bawaslu sudah sempat mengacu pada ketentuan tersebut yakni bagu setiap orang yang memiliki KTP Elektronik bisa untuk mencoblos. Tetapi dalam kenyatannya Mahkamah Konstitusi (MK) sempat memutuskan hal yang berbeda.
Seperti halnya pada contoh kasus PSU (Pemungutan Suara Ulang) di Gubernur Jambi. Di mana Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk dilakukannya PSU karena ada orang yang memiliki KTP setempat, namun tidak dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), mereka mencoblos dan akhirnya dinyatakan PSU.
"Salah satu memang mengapa kita PSU di Jambi, karena ada orang-orang yang tidak terdaftar di DPT, tetapi dia mencoblos. Meskipun KTP nya daerah setempat. Jadi kemudian, itu juga yang membuat saya, bahwa yang menghalangi untuk orang memilih bukan hanya dia tidak memiliki KTP Elektronik. Meskipun dia memiliki KTP Elektronik tetapi dia tidak terdaftar dalam dapat," tuturnya.
"Dia itu kalau berdasarkan putusan MK Pilkada Jambi dia itu tidak bisa memilih. Bahkan di dalam putusan MK, MK malah tetap menempatkan orang yang dapat memilih adalah orang-orang yang ada di dalam DPT," tambahnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih potensial tersebut rata-rata akan menginjak usia 17 tahun pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaUpaya ini salah satunya dengan mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar melakukan jemput bola.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaBerikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaRekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaKerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaBawaslu memetakan potensi TPS rawan pada Pemilihan Umum 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah permasalahan yang muncul saat hari pemungutan suara di antaranya terlambat tibanya logistik Pemilu 2024 di TPS.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengatakan sempat ada kampanye di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
Baca SelengkapnyaDharma menegaskan, semua syarat yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dipastikan didapat dari para relawan secara sukarela.
Baca Selengkapnya