KPU diminta buat aturan keterbukaan informasi pemilu
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur tentang keterbukaan informasi untuk mempercepat perolehan informasi mengenai pemilu. Sebab, masyarakat termasuk pemilih sangat membutuhkannya.
"Untuk memperoleh informasi publik, dari mengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik hingga penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi waktunya bisa sampai 161 hari. Sementara jangka waktu pengaduan sengketa Pemilu hanya 3 hari. Sehingga diperlukan Peraturan KPU agar perolehan informasi tidak melebihi jangka waktu penyelesaian sengketa Pemilu," kata Direktur Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Abdul Rahman Ma'mun dalam acara Briefing Nasional API Pemilu dengan tema :Keterbukaan Informasi Publik dalam Agenda Kepemiluan di Jakarta, Kamis (6/2).
Abdur Rahman yang juga mantan ketua Komisi Informasi Pusat ini mengatakan, Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tidak secara khusus mengatur atau memuat pasal mengenai informasi Pemilu. Padahal, informasi ini sangat diperlukan bagi masyarakat maupun peserta Pemilu.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Siapa saja yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Tujuannya adalah untuk memastikan penyelesaian yang transparan dan adil terhadap sejumlah sengketa Pemilu.
-
Kapan masa kerja PPS pemilu? Masa kerja PPS berlangsung selama 6 bulan, dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaan Pemilu.
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
-
Kenapa mekanisme kelembagaan dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Maka dari itu, adanya mekanisme kelembagaan penting untuk bisa menyelesaikan sejumlah sengketa pemilu. Bukan hanya untuk sengketa pemilu saja, mekanisme ini juga bisa digunakan untuk melindungi hak-hak warga negara.
-
Kapan MK akan mulai memproses sengketa Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024. Nantinya para pihak keberatan bakal mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari.MK kemudian akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.
"Penyelenggara perlu duduk bersama Komisi Informasi, untuk membahas hal ini," ujar mantan Ketua Komisi Informasi ini. Dia juga meminta KPU agar pro aktif menyampaikan informasi dalam setiap tahapan Pemilu.
Dia mengapresiasi kegiatan API Pemilu yang dimotori oleh Perludem. Kegiatan ini akan menyebarluaskan data-data pemilu secara lengkap dan mudah kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak lagi menemui kesulitan untuk mengetahui berbagai hal tentang pemilu, seperti peta daerah pemilihan, profil caleg, perolehan kursi, dll.
API (Application Programming Interface) merupakan aplikasi gadget yang akan dibangun dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, lebih dari sekadar portal.
Dengan format seperti itu, teknologi API akan memberikan kebebasan dan kemudahan bagi developer aplikasi untuk membuat aplikasi handphone, media sosial, atau aplikasi berbasis web. Di dalamnya akan memuat database terkait kepemiluan secara online, dan dibuat untuk disajikan kepada masyarakat.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca SelengkapnyaPada Pemilu 2024, quick count dilakukan dengan mengambil sebagian kecil sampel suara
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKPU berdalih telah memberikan akses kepada Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaMenurut Idham, hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan berlaku.
Baca SelengkapnyaPPK pemilu termasuk unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaAda lima ayat dalam UU Pemilu yang mengatur quick count
Baca SelengkapnyaQuick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya