KPU lapor dana kampanye parpol ke DPR, PSI paling besar Rp 185 miliar
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan jumlah dana kampanye partai politik untuk Pemilu 2019. Laporan itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Selasa (16/10).
Arief mengungkap beberapa nominal dana kampanye sementara partai politik peserta Pemilu 2019. Dimulai dari PDI Perjuangan, kata dia telah melapokan sebesar Rp 101,8 miliar.
Disusul Partai Gerindra RP 71,8 miliar. Kemudian Golkar Rp 110 juta, Demokrat Rp 299,8 juta dilanjut NasDem Rp 505 juta.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Dimana PDIP meraih suara terbanyak di Pileg 2019? Adapun dalam Pileg 2019, PDIP di Bali berhasil meraih 60 persen suara sedang untuk Pilpres yang mengusung pasangan Jokowi-Amin mencapai 90 persen.
Lalu PKS melaporkan dana kampanye sebesar Rp 12 miliar, PKB Rp 1,3 miliar. PPP Rp 410 juta, dan PAN Rp 50 juta.
"PBB Rp 16 miliar, PKPI Rp 255 juta dan PAN Rp 50 juta," kata Arief di depan anggota Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10) kemarin.
Partai-partai pendatang baru juga turut melaporkan tambahan dana kampanyenya. Mulai dari Perindo hingga PSI.
"Perindo Rp 510 juta dan PSI Rp 185 miliar," ucapnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengingatkan bahwa seluruh peserta pemilu 2019 harus menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada KPU sebelum tanggal 23 September 2018. Peserta pemilu yang dimaksud adalah pasangan calon presiden-wakil presiden dan partai politik yang ikut serta dalam pemilu legislatif 2019 di semua tingkatan.
Hasyim menjelaskan, ada 3 jenis laporan dana kampanye, yang pertama laporan awal dana kampanye, yang kedua adalah laporan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga adalah laporan akhir dana kampanye.
"Meliputi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, yang harus dilaporkan ke kpu h+1 setelah berakhirnya masa kampanye (14 april 2019) laporan akhir akhir dana kampanye, berupa penerimaan dan pengeluaran harus sudah dilaporkan kepada KPU," katanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP, Gerindra, PSI masuk dalam tiga besar partai kategori pengeluaran terbanyak selama Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyaartai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menyerahkan laporan terbaru terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024 kepada KPU.
Baca SelengkapnyaLaporan dana kampanye tersebut menempatkan partai dipimpin Kaesang Pangarep masuk dalam tiga besar partai dengan kategori pengeluaran terbanyak.
Baca SelengkapnyaTotal pengeluaran kampanye partai akan bisa dilihat nanti di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaPendapatan partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu sebesar Rp2.002.000.000 atau sekitar Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKPU mengungkapkan jika laporan PSI itu belum semuanya dilaporkan.
Baca SelengkapnyaSetelah PDI Perjuangan, penerimaan partai terbesar selanjutnya adalah PAN, Golkar dan PPP senilai Rp20-an miliar.
Baca SelengkapnyaTidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.
Baca SelengkapnyaINFOGRAFIS: Perbandingan Dana Kampanye Parpol di Pemilu 2024 dan 2019, Gerindra dan PSI Menyodok
Baca SelengkapnyaPSI pernah menjadi sorotan terkait dana kampanye. Sorotan kembali diterima PSI usai Pemilu 2024 kemarin.
Baca SelengkapnyaPSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca Selengkapnya