Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU minta pemerintah berkomitmen bereskan temuan BPK

KPU minta pemerintah berkomitmen bereskan temuan BPK Peresmian Pilkada Serentak. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (KPU) memberikan sepuluh catatan atas kesiapan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 di hadapan pimpinan DPR, Senin (13/7). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, kesepuluh temuan BPK itu menyangkut peran KPU, Bawaslu, MK, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat serta DPR.

Oleh sebab itu, KPU meminta agar pemerintah segera berinisiatif untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

"Di mana kekurangan-kekurangan yang ada bisa diantisipasi sebelum tahapan berlanjut dan utamanya sebelum pemungutan suara 9 Desember selesai," tutur Husni di rumah dinas wapres, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (13/7).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, Husni juga meminta komitmen pemerintah dalam menyelesaikan temuan-temuan BPK. "Dan ada komitmen dari Pemerintah dan saya kira lebih baik Pak Wapres saja yang sampaikan komitmennya seperti apa," tutur Husni.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menambahkan, pemerintah bersedia memberikan komitmennya untuk membereskan semua hasil temuan BPK.

"Ya masalah-masalah, kekurangan-kekurangan itu akan diselesaikan oleh Pemerintah," tegas JK.

Sebelumnya, ada sepuluh temuan BPK terkait hasil audit KPU, yakni:

1. Penyediaan anggaran pilkada belum sesuai ketentuan;

2. NPHD pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan;

3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan;

4. Rekening hibah pilkada serentak 2015 pada KPU provinsi/kabupaten/kota dan bawaslu provinsi/panwaslu kabupaten/kota belum sesuai ketentuan;

5. Perhitungan biaya pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya;

6. Sebagian besar bendahara panitia pemilihan kecamatan (PPK), pejabat pengadaan/kelompok kerja unit layanan pengadaan (ULP), dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) pada sekretariat KPU provinsi/kabupaten/kota, bawaslu provinsi dan panwaslu kabupaten/kota untuk penyelenggaraan pilkada serentak belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan;

7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai;

8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015;

9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015;

10. Pembentukan panitia ad hoc tidak sesuai ketentuan. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi: Pemerintah Siap Dukung MK Mengawal Pemilu 2024
Jokowi: Pemerintah Siap Dukung MK Mengawal Pemilu 2024

Kepala negara atas nama pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia mengucapkan selamat ulang tahun ke-20 Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
PKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan
PKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi

Baca Selengkapnya
VIDEO: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Jokowi Tegas: Proses Hukum!
VIDEO: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Jokowi Tegas: Proses Hukum!

Jokowi yakin ada proses hukum apabila terbukti ada transaksi mencurigakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi

Kejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Ini Hasil Mukernas PKB 2024
Ini Hasil Mukernas PKB 2024

PKB pun menginginkan pemerintah mengalokasikan dana abadi untuk partai politik.

Baca Selengkapnya
Usai Bertemu Presiden Jokowi, KPU Akui Dapat Instruksi Khusus
Usai Bertemu Presiden Jokowi, KPU Akui Dapat Instruksi Khusus

Jokowi juga meminta agar KPU melakukan pendidikan politik secara lebih masif.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Setyo Budiyanto Jawab DPR soal Kasus BLBI: Selama Tidak Di-SP3, Wajib Diselesaikan
Capim KPK Setyo Budiyanto Jawab DPR soal Kasus BLBI: Selama Tidak Di-SP3, Wajib Diselesaikan

Menurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.

Baca Selengkapnya
Sikap PKB dan PKS soal Hak Angket Usai Putusan MK
Sikap PKB dan PKS soal Hak Angket Usai Putusan MK

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menambahkan, digulirkannya hak angket tersebut karena ingin meluruskan proses demokrasi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya