KPU Sebut Tinggal Satu Persen Pemilih Belum Rekam e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum merilis jumlah pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan kepala daerah serentak 2020. Menurut KPU, tinggal satu persen pemilih yang belum melakukan perekam data KTP elektronik.
Komisioner KPU, Viryan Azis, menjelaskan dalam proses pemutakhiran tersebut, terdapat 1.754.751 pemilih yang belum merekam KTP elektronik, berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPU daerah, 11 November 2020.
"Kemudian dilakukan pemadanan data SIAK Dukcapil pada Rabu 18 November 2020. Dari hasil pemadanan data tersebut ditemukan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el sebesar 1.052.010 pemilih atau 1 persen," kata Viryan. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (19/11).
-
Siapa yang bisa menggunakan Surat Suara Pemilu? Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Siapa saja yang berhak ikut dalam pemilu? Umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih, tanpa diskriminasi.
-
Siapa saja yang dapat menjadi peserta pemilu? Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang.
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
-
Siapa saja yang bisa ikut Pilkada? Calon kepala daerah bisa berasal dari partai politik atau independen dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.
Menurutnya, KPU dan Dukcapil baik di pusat maupun di daerah selalu berkoordinasi intensif. Selanjutnya, kata Viryan, direncanakan membentuk tim koordinasi yang secara teknis mengurus DPT sampai hari pemungutan suara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 57, untuk dapat menggunakan hak pilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
Sementara, Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar sebagai pemilih, pada saat pemungutan suara dapat menunjukkan KTP elektronik. Selama terdaftar, pemilih berhak untuk menggunakan hak pilihnya.
KPU terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menuntaskan rekam KTP elektronik.
KPU melakukan Gerakan dukung rekam KTP elektronik untuk Pilkada serentak 2020 dengan kegiatan sosialisasi, mengirim surat ke setiap pemilih, jemput pemilih sebagai bentuk layanan bagi yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Melalui kegiatan tersebut, lanjut dia diharapkan semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat melakukan perekaman KTP elektronik.
Viryan menjamin, daftar pemilih untuk Pilkada 2020 disusun dengan transparan, terbuka dan partisipatif sehingga menghasilkan DPT yang bersih.
Selain proses coklit (pencocokan dan penelitian) dan rekapitulasi berjenjang juga dilakukan uji publik daftar pemilih sementara (DPS) di seluruh daerah dan audit internal.
Untuk Pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020 ini, kata dia, KPU telah melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih yang dibantu PPDP sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016.
Proses pemutakhiran dilakukan dengan menambah atau mengurangi calon pemilih sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.KPU kabupaten kota dibantu oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sudah bekerja dengan baik dan tidak ada yang terpapar Covid-19.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaBerikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Baca SelengkapnyaJumlah DPT tersebut diperoleh dari hasil pemutakhiran data diplenokan saat rapat pada Minggu (3/3) malam waktu setempat.
Baca SelengkapnyaSyarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaSebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengecek TPS sebelum melakukan pencoblosab pemilu.
Baca SelengkapnyaKetiga paslon akan mengikuti kampanye yang dimulai tanggal 25 September besok.
Baca SelengkapnyaJika Anda tidak terdaftar, segera hubungi KPU untuk mendapatkan solusi.
Baca Selengkapnya