KPU Serahkan Jawaban Gugatan Pileg ke MK Besok
Merdeka.com - KPU RI akan menyerahkan jawaban gugatan hasil pemilu legislatif (pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, berkas jawaban KPU akan diserahkan pada Jumat (5/7) besok.
"Jawaban gugatan pileg di MK kita serahkan tanggal 5 Juli," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
Hari ini, KPU RI bersama KPUD provinsi dan tim hukum tengah merampungkan pengumpulan bukti dan dokumen. Evi menyebut, penyerahan jawaban akan dilakukan langsung oleh KPU RI.
-
Kapan KPU lakukan rekapitulasi? Kegiatan ini sudah dilakukan sejak Rabu (28/2) kemarin, dengan diawali pembacaan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
-
Kapan KPU akan selesaikan rekapitulasi? Rapat pleno akan terus dilangsungkan hingga suara dari seluruh provinsi terhitung secara berjenjang sampai 20 Maret 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Kapan sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Kapan KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara? Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Hari ini dirampungkan pengumpulan dokumen bukti dan jawaban," kata Evi.
Diketahui, MK menerima 340 permohonan gugatan Pileg 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 perkara yang ter-registrasi, 250 gugatan Pileg, 10 gugatan DPD. Sidang pendahuluan gugatan Pileg akan dilaksanakan pada 9 Juli, sedangkan sidang putusan akan digelar pada 6-9 Agustus 2019.
Sebelumnya, KPU RI telah mengumpulkan KPU Provinsi untuk berkoordinasi penyelesaian gugatan pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Arief meminta KPUD provinsi fokus mengikuti arahan tim hukum dalam mempersiapkan jawaban gugatan.
"Teman-teman provinsi harus serius mengikuti arahan kuasa hukum. Kuasa hukum beserta tim KPU RI mohon bisa bekerja sama dengan baik apa yang dibutuhkan segera, sehingga semua yang dibutuhkan oleh para kuasa hukum bisa kita penuhi," kata Arief.
Arief memastikan pada sidang nanti, KPU siap memberikan jawaban hingga alat bukti. "Kita siapkan semuanya," ucapnya.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaSisanya, akan dijadwalkan pada 7 Juni dan 10 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.
Baca Selengkapnya"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca SelengkapnyaMK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca SelengkapnyaPerkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuhkan pembuktian.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaMK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaEnny mengatakan semua agenda penyelesaian PHPU Pilpres sesuai ketentuan 14 hari kerja sejak perkara tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.
Baca Selengkapnya