KPU targetkan masalah DPT ganda kelar dalam 60 hari
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan verifikasi faktual terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda. KPU mencatat terdapat sekitar 700 ribu pemilih memiliki DPT ganda pada Pemilu 2019 mendatang.
"Kemarin sebetulnya kegandaannya itu masih potensi ganda, jadi data terakhir sampai dengan tanggal 16 kemarin itu tercatat tersisa berdasarkan pemeriksaan bersama 1,2 juta. Tapi menurut catatan KPU sebetulnya sudah tersisa sekitar 700 ribu sekian," kata ketua KPU RI Arief Budiman di lapangan silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9).
Menurut Arief, KPU akan melakukan verikasi faktual terkait DPT ganda tersebut. Polemik penyelesaian DPT ganda itu ditargetkan selesai 60 hari.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa yang menetapkan DPT Pemilu? Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Siapa yang bertugas dalam proses pemutakhiran daftar pemilih? Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa yang akan dilakukan KPU setelah penetapan Capres-Cawapres? 'Iya, untuk penetapan peserta pemilu presiden, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilaksankan sesuai jadwal yaitu tanggal 13 November 2023.' Hasyim menjelaskan, setelah nantinya pasangan Bacapres-Bacawapres resmi ditetapkan sebagai pasangan Capres-Cawapres.
"Tetapi apakah benar juga dia itu sebetulnya yang perlu dilakukan verifikasi faktual. Nah 60 hari ini selain menyelesaikan sisanya yang ganda itu juga akan menyelesaikan catatan-catatan yang lain termasuk tentang pemilih yang belum punya KTP elektronik," ujar Arief.
Arief mengatakan, KPU akan melakukan pelayanan terhadap para pemilih yang akan pindah posisi atau yang biasa disebut sebagai daftar pemilih khusus setelah masalah DPT ganda selesai.
"Misalnya teman-teman media pada hari pemungutan suara ditugaskan ke tempat lain itu akan dicatat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain, nah ini nanti yang akan merubah catatan tentang DPT," pungkasnya.
Arief sebelumnya membeberkan data pemilih ganda potensial hanya sebesar 790 ribu. Hal itu berbeda dengan pencermatan bersama partai politik. Partai meyakini data pemilih ganda berada di angka 1,2 juta orang.
"Dalam pantauan kami, semua melihat 1,2 juta, sebetulnya di internal kami lihat itu sudah sekitar 790 ribuan," kata Arief di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9).
Arief menjelaskan, jika ditelisik lebih jauh, angka pemilih ganda 1,2 juga tidak ganda identik. Jika diverifikasi faktual, menurutnya, tak akan sampai di angka jutaan.
"Nah itu kan tidak semua ganda identik. Tetapi ganda yang sebetulnya potensi ganda. Artinya kalo kita verifikasi di lapangan belum tentu juga yang 1,2 juta ini ganda semua," imbuhnya.
Sementara, KPU telah menghapus 647.464 dari data pemilih tetap, berdasarkan 10 hari perbaikan pasca pleno pada 5 September lalu. KPU menetapkan 185.084.629 data pemilih tetap hasil perbaikan pertama.
Arief mengatakan untuk saat ini, data tersebut yang resmi dipegang. Namun tak menutup bakal berubah lagi setelah perbaikan selama 60 hari mendatang.
"Nanti kalo ada perbaikan ya bisa saja," ucapnya.
Arief juga menanggapi permintaan partai politik, khusus dari pengusung pasangan Prabowo-Sandiaga yang menggulirkan isu ini. Mereka meminta agar pencermatan dilakukan bersama dan membuka data kependudukan sebagai alat verifikasi.
Menurut Arief, KPU tidak berwenang membuka empat angka nomor induk kependudukan (NIK). Hal itu diatur oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
"Tetapi data tidak kita tutup, tetapi untuk membuka identitas secara penuh, saya pikir biar dukcapil yang menganalisis dan memutuskan boleh apa nggak. Karena itu kan NIK mereka yang megang," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengecekan data pemilih ganda memakan waktu lebih lama karena Jawa Barat memiliki data pemilih ganda terbanyak se-Indonesia
Baca SelengkapnyaProses pindah pemilih ini hanya berlaku bagi pemilih yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Baca SelengkapnyaKPU tengah merancang keputusan untuk mempersiapkan peluang putaran kedua Pilgub Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaBatas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Bekasi melakukan evaluasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaDPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaPosko urus form pindah memilih yang berada di kawasan Bundaran HI ramai didatangi warga yang sibuk mengurus.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochamad Afifudin meminta kepada masyarakat untuk dapat mengecek apakah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024
Baca Selengkapnya