KPU verifikasi faktual PKB
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai syarat partai politik peserta Pemilu 2019. Komisioner KPU Hasyim Asyari dan Viryan Azis ditemani Komisioner Bawaslu Mochammad Affifudin tiba pada pukul 11.50 WIB di DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Senin (29/1).
Dalam hal verifikasi faktual sendiri, KPU akan mengecek beberapa hal yakni surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM atas nama Ketua Umum partai, alamat partai dari tingkat DPP Pusat, DPW, dan DPC, serta keterwakilan 30 persen kader perempuan.
Hal ini sesuai dengan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Pemilu 2019 kapan dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan masa kerja PPS pemilu? Masa kerja PPS berlangsung selama 6 bulan, dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaan Pemilu.
-
Kapan Pemilu dilakukan? Pemilu dapat diartikan sebagai suatu proses di mana warga negara aktif berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin dan perwakilan mereka melalui hak suara.
-
Kapan Pemilu diadakan? Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
-
Bagaimana KPU menentukan tanggal pemungutan suara? Kewenangan KPU dalam menentukan tanggal pemungutan suara Pemilu juga diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yang memberikan KPU wewenang untuk menentukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
Verifikasi parpol sendiri dilakukan pada tingkat pusat dan provinsi pada tanggal 28-30 Januari 2018. Sedangkan pada tingkat kabupaten/provinsi akan dilaksanakan pada 30 Januari-1 Februari 2018.
Adapun jadwal KPU melakukan verifikasi faktual hari ini pada pukul 12.00 - 13.00 WIB ialah partai PKB dan Golkar, pukul 15.00 - 16.00 WIB PDIP dan PKS, Gerindra, dan pukul 16.00 - 17.00 PPP dan PKPI. Sementara, pada Minggu (29/1) kemarin, KPU telah memverifikasi DPP Partai Demokrat, Nasdem, PBB, PAN, dan Hanura.
Hasil sementara verifikasi faktual di tingkat pusat menyatakan tiga partai memenuhi syarat yakni Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Hanura. Kendati demikian, hasil verifikasi faktual secara resmi akan diumumkan KPU pada tanggal 17 Februari 2018.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024
Baca SelengkapnyaPilkada akan digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten kota yang tersebar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSaat ini, masyarakat baru dapat melihat hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei.
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 34 dari 38 provinsi yang telah direkapitulasi
Baca SelengkapnyaHal yang sama juga terjadi pada KPU Kabupaten Tolikara
Baca SelengkapnyaMasa kerja PPS dan PPK dimulai beberapa bulan sebelum hari pemilihan dan berlanjut hingga seluruh tahapan pemilihan selesai.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi suara merupakan proses penghitungan dan penjumlahan suara yang diperoleh oleh setiap calon atau partai politik dalam sebuah pemilihan umum.
Baca SelengkapnyaKPU RI juga menyampaikan perihal perkembangan tahapan Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta seraya menunggu rekomendasi yang akan mereka berikan.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaSebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaSetelah merampungkan rekapitulasi suara di 4 provinsi terakhir ini, KPU akan menetapkan pemenang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya