Kubu OSO tegaskan putusan PTUN tak batalkan Hanura jadi peserta Pemilu 2019
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding resmi kembali memimpin partainya. Hal itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan bahwa sengketa kepengurusan Partai Hanura dikembalikan ke yang awal masa bakti 2015-2020.
Ketua DPP Partai Hanura kubu OSO, Dodi Abdul Kadir mengatakan, dalam putusan PTUN tersebut tidak membatalkan hasil verifikasi KPU sebagai peserta Pemilu 2019 dan hanya mengembalikan kepengurusan yang lama.
"Tidak ada keputusan apapun yang mengubah, membatalkan, KPU tentang verifikasi, ini final Hanura sebagai peserta pemilu," kata Dodi saat jumpa pers di Kediaman OSO di Jalan Karang Asem, Casablanca, Jakarta Selatan, Rabu (4/7).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa partai pemenang pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Partai apa yang menang Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
Hanura saat ini masih berada di bawah kepemimpinan OSO dan Sekretaris Jenderal Herry Lotung Siregar masih sah. Karena dalam putusan PTUN juga tidak disebutkan bahwa dibatalkannya SK kepengurusan Hanura yang sudah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly.
"Jadi tidak ada yang membatalkan SK dari Kemenkum HAM," ujarnya.
Dia pun menuturkan, apabila kubu Sudding mengatasnamakan Hanura maka ilegal. Karena permohonan SK yang diajukan oleh kubu Sudding sudah jelas-jelas tidak ditanggapi oleh Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
"Karena Menkum HAM tidak mengesahkan surat yang dimohonkan oleh Daryatmo dan Sudding," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memutuskan kepengurusan Partai Hanura kembali ke struktur lama sebelum pecah. Keputusan ini ditandai dengan keluarnya surat dari Menteri Hukum dan HAM dengan Nomor M.HH.AH.11.01/56 tentang Kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat pada (29/6) lalu.
Dalam surat tersebut diputuskan, kepengurusan Partai Hanura kembali ke kepengurusan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-22.AH.11.01 dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Sarifuddin Sudding. Keputusan Menkum HAM itu keluar dengan mempertimbangkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT tanggal 26 Januari 2018 dan 19 Maret 2018.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengembalian 200 suara oleh KPU Manokwari dari Partai Hanura kepada PSI sudah sesuai ketentuan.
Baca SelengkapnyaMenurut Oso, putusan MK tersebut sudah sah karena final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaHanura masih membuka peluang kepada siapa saja untuk didukung dalam pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaOesman Sapta Odang (OSO) terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Hanura 2024-2029 secara aklamasi dalam Munas Hanura.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaSebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP memastikan sangat solid sepanjang mendukung Ganjar-Mahfud hingga saat ini
Baca Selengkapnya