Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Romi batalkan 6 SK pemberhentian fungsionaris PPP

Kubu Romi batalkan 6 SK pemberhentian fungsionaris PPP PPP. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Rapat pengurus harian DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin Sekjen DPP PPP, Romahurmuziy (Romi) membatalkan seluruh Surat Keputusan (SK) pemberhentian pengurus. Tidak hanya itu, SK pemberhentian tersebut diputuskan tidak pernah ada oleh rapat itu.

"SK itu bertentangan dengan AD/ART, tidak teradministrasi di kesekjenan. Itu juga bertentangan dengan semangat islah tanggal 12 April 2014 di Lirboyo, Kediri, Jawa Timur," ujar Romi usai rapat hingga dini hari di kantor DPP PPP, Sabtu (19/4).

SK pemberhentian itu sebelumnya dilayangkan pada enam orang fungsionaris PPP. Mereka adalah Suharso Monoarfa, Fadly Nurzal, Rahmat Yasin, Musyaffa Noer, Amir Uskara, dan Awaluddin.

Topik pilihan: Koalisi Partai Islam | Caleg Stres | Pilpres

"Pengangkatan saudara Djan Faridz sebagai Wakil Ketua Umum DPP PPP tidak pernah ada. SK itu bertentangan AD/ART Pasal 12," tegas dia.

Selain itu, keputusan rapat pengurus harian PPP juga menganulir keputusan pergeseran Sekjen DPP PPP. Sebelumnya tersebar berita Romahurmuziy, Sekjen DPP PPP digeser menjadi Ketua DPP PPP.

"Suryadharma Ali harus berada pada jalur konstitusi partai dan prinsip perjuangan partai. Ini agar keputusan yang diambil sah," pungkas dia.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waketum PPP Arsul Sani Terpilih Sebagai Hakim Konstitusi Usul DPR
Waketum PPP Arsul Sani Terpilih Sebagai Hakim Konstitusi Usul DPR

Arsul berharap akan mengurangi ketegangan terkait pengambilan keputusan MK.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
PDIP: Ada 11 Kader yang Disidang Mahkamah Partai, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat
PDIP: Ada 11 Kader yang Disidang Mahkamah Partai, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat

Komaruddin mengatakan mahkamah partai tidak hanya memecat Tia Rahmania, tetapi juga Rahmad Handoyo.

Baca Selengkapnya
Waketum PPP Sekaligus Pimpinan MPR Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi, Siapa Penggatinya?
Waketum PPP Sekaligus Pimpinan MPR Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi, Siapa Penggatinya?

Arsul sudah sejak lama berkomunikasi dengan Plt Ketua Umum Muhamad Mardiono.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Romy Cucu Soekarno Geser  Kursi Arteria di DPR
VIDEO: Jawaban Romy Cucu Soekarno Geser Kursi Arteria di DPR "Bukan Diberikan, Saya Berjuang"

Romy menegaskan, dalam pertukaran posisi antara dirinya dengan Arteria Dahlan tak ada intervensi

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Alasan di Balik Keputusan Arteria Dahlan PDIP Beri Kursi DPR ke Cucu Soekarno
VIDEO: Alasan di Balik Keputusan Arteria Dahlan PDIP Beri Kursi DPR ke Cucu Soekarno

Arteria memberikan kursinya ke cucu Presiden RI pertama Soekarno, Romy Soekarno

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah: DPR Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi
Muhammadiyah: DPR Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KUMPULAN Ketegasan Arteria Dahlan saat di DPR, Kini Mundur Digantikan Cucu Soekarno
VIDEO: KUMPULAN Ketegasan Arteria Dahlan saat di DPR, Kini Mundur Digantikan Cucu Soekarno

Arteria dengan legowo memberikan kursi DPR kepada cucu Soekarno, Romy Soekarno.

Baca Selengkapnya
Ini Bunyi Surat KPU Terkait Cucu Soekarno Jadi Anggota DPR Gantikan Arteria Dahlan
Ini Bunyi Surat KPU Terkait Cucu Soekarno Jadi Anggota DPR Gantikan Arteria Dahlan

Romy Soekarno berhasil lolos menjadi anggota DPR, setelah dua calon anggota legislatif dari PDIP mundur.

Baca Selengkapnya
PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK
PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK

Romy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.

Baca Selengkapnya