Kubu Romi sebut Djan Faridz tak punya dasar gugat kepengurusan PPP
Merdeka.com - Sekjen PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani mengatakan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengesahkan kepengurusan Djan Faridz. Pernyataan ini menyusul langkah Djan yang ingin menganulir keputusan Menkum HAM atas kepengurusan PPP kubu Romi.
"Secara hukum tidak ada pintu masuk untuk mengesahkan kepengurusan Djan Faridz," kata Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10).
Penegasan Arsul bukan tanpa alasan. Dia menyebut hal tersebut dibuktikan dengan ditolaknya tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (saat itu) Luhut Pandjaitan, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Siapa yang minta PPP gugat ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
Kubu Djan menilai pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menetapkan dan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta. Sehingga, Djan menuntut ganti rugi materiil dan imateriil dari pemerintah sebesar Rp 1 triliun.
"Gugatan Djan Faridz yang menuduh bahwa Presiden, Menkopolhukam dan Menkum HAM telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad) dan menuntut ganti rugi Rp 1 triliun serta disahkan kepengurusannya telah ditolak oleh PN Jakpus Selasa minggu lalu," terangnya.
Kedua, Arsul mengungkapkan kubu Djan telah mengubah sendiri akta notaris kepengurusan PPP dengan modal putusan Mahkamah Agung. Dengan kata lain, Djan Faridz sendiri telah menganulir Putusan MA yang diklaim sebagai putusan yang sah.
"Djan Faridz telah mengubah sendiri akta notaris yang berisi kepengurusan PPP kubunya yang disebut dalam Putusan MA dengan susunan kepengurusan baru. Artinya, secara sadar Djan Faridz sendiri telah menganulir Putusan MA yang selama ini menjadi klaim keabsahan kepengurusannya," jelasnya.
Selain itu, lanjut Arsul, Djan Faridz bukan pihak yang berperkara dalam Putusan MA, sehingga secara hukum tidak bisa mengambil manfaat dari Putusan MA tersebut yang notabene merupakan Putusan perkara perdata.
"Prinsip hukum acara perdata kita adalah hanya pihak-pihak yang dimenangkan dan menjadi pihak dalam perkara tersebut yang bisa mengajukan eksekusi," tegas Arsul.
Anggota Komisi III ini menambahkan sebelum adanya muktamar islah yang difasilitasi Menkum HAM di Pondok Gede, sudah ada kesepakatan islah bersama mantan Ketum Suryadharma Ali.
"Ke empat, telah ada proses islah sebelum Muktamar PPP di Pondok Gede April lalu yang diikuti oleh Pak Suryadharma Ali dan Romahurmuziy sebagai pihak-pihak yang semula bersengketa. Termasuk di dalamnya semua pihak dalam perkara yang diputus MA tersebut, kecuali Dimyati Natakusumah, sepakat bermuktamar," tambahnya
Ditambahkannya, SK Kepengurusan kubu Romi yang dikeluarkan Menkum HAM menjadi jawaban bahwa PTUN Jakarta Pusat harus menolak gugatan kubu Djan.
"Saat ini Djan Faridz sedang menggugat SK kubu Romi di PTUN Jakarta dan Menkum HAM telah menjawab bahwa PTUN harus tolak gugatan Djan tersebut. Artinya, Menkum HAM bersikap mempertahankan SK yang telah dikeluarkannya atas kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede tersebut," tutup dia. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Romy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.
Baca SelengkapnyaKubu Cak Imin menilai gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat merupakan kekeliruan karena permasalahan dalam gugatan merupakan ranah internal partai.
Baca SelengkapnyaArsul tidak akan ikut mengambil keputusan atau menangani sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaMK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait perkara PHPU pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.
Baca SelengkapnyaPPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemenĀ 4 persen.
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaKubu AMIN hanya tersenyum saat MK menyebutkan bahwa tidak ada bukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca Selengkapnya