Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kumpulkan Kader dari 5 Daerah, Golkar Jelaskan Alasan UU Cipta Kerja Disahkan DPR

Kumpulkan Kader dari 5 Daerah, Golkar Jelaskan Alasan UU Cipta Kerja Disahkan DPR Partai Golkar. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Partai Golongan Karya (Golkar) mengumpulkan lebih dari 300 anggota fraksi dari DPRD baik kabupaten maupun kota dan provinsi di lima hubungan wilayah (Hubwil) 1, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau.

Ketua Hubwil 1 Fraksi Partai Golkar DPR, Arsyadjuliandi Rachman menuturkan, dikumpulkannya ratusan kader dalam bentuk kegiatan webinar untuk sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Kegiatan ini sangat penting sebagai bekal kepada anggota fraksi Golkar di DPRD dalam menjawab pertanyaan pertanyaan di masyarakat terkait UU Cipta Kerja ini," kata Arsyadjuliandi Rachman dalam webinar, senin (19/10).

Dalam webinar yang dibuka oleh Ketua Fraksi Golkar di DPR Kahar Muzakir, anggota panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, Lamhot Sinaga menjelaskan dengan gamblang dan runut bagaimana suasana kebatinan munculnya UU ini yang memang dibutuhkan untuk menciptakan lapangan kerja.

Lamhot Sinaga mengatakan, saat ini jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 10 juta orang lebih. Dan setiap tahunnya bertambah 2 juta orang pencari kerja.

Dia mengungkapkan, untuk meningkatkan 1 persen pertumbuhan ekonomi butuh Rp 800 triliun, kalau untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 5 persen, butuh Rp 4.000 triliun. Padahal APBN Indonesia hanya sekitar Rp 2.000 triliun setiap tahun. Separuhnya lagi diharapkan kontribusi dari sektor swasta. Pertumbuhan 5 persen itu hanya menciptakan 2 juta lapangan kerja yang selalu hadir setiap tahun.

"Belum bisa mengurangi jumlah pengangguran yang masih ada di angka 10 juta tadi. Butuh pertumbuhan ekonomi yang lebih besar lagi untuk bisa mengurangi angka pengangguran," ungkapnya.

Makanya kemudian lahir UU ini, agar Indonesia lebih kompetitif lagi. Investasi masuk akan membuka banyak lapangan kerja. Ini salah satu terobosan untuk mengurangi pengangguran yang masih sangat besar di Indonesia.

UU ini, kata Lamhot, masih mengutamakan hak hak buruh dan tenaga kerja. Mulai dari hak pesangon, cuti dan alih daya. "Jadi kita harus meluruskan berita berita bohong yang berkembang di masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Dia mempertanyakan terkait upah minuman kota dan provinsi. Isu yang berkembang, upah yang diambil mengikuti penetapan yang terendah.

Hal ini kemudian dibantah Lamhot. Dia mencontohkan UMP Jawa Barat yang misalnya ditetapkan Rp 2,7 juta. Sementara Bekasi menetapkan UMK Rp 3,5 juta. Maka, pengusaha harus mengikuti UMK, disesuaikan dengan PDB dan tingkat inflasi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Sahkan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Terdiri dari 19 Anggota
Puan Maharani Sahkan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Terdiri dari 19 Anggota

DPR RI menggelar Rapat Paripurna pengesahan jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru
Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru

Menurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.

Baca Selengkapnya
Golkar Dapat Tiga Posisi Ketua dan 17 Wakil Ketua Komisi di DPR
Golkar Dapat Tiga Posisi Ketua dan 17 Wakil Ketua Komisi di DPR

Dengan posisi tersebut, nantinya Golkar disebutnya akan memegang di Komisi X, XI dan juga XII.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Baca Selengkapnya
Aburizal Bakrie Blak-blakan Syarat Jokowi dan Gibran Jadi Ketum Partai Golkar
Aburizal Bakrie Blak-blakan Syarat Jokowi dan Gibran Jadi Ketum Partai Golkar

Menurut Aburizal Bakrie ada jalan lain bagi Jokowi dan Gibran untuk menjadi Ketua Umum di Partai Golkar

Baca Selengkapnya
Golkar Nomor Dua di Pileg 2024, Mungkinkah Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bertambah?
Golkar Nomor Dua di Pileg 2024, Mungkinkah Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bertambah?

Airlangga ditanya apakah kursi menteri dari Partai Golkar pada pemerintahan Prabowo-Gibran bakal bertambah.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR

Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah Setuju 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna
Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah Setuju 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna

Mendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Golkar Minta Jatah 5 Menteri, Respons Demokrat Ungkap Kondisi Koalisi Prabowo-Gibran
VIDEO: Golkar Minta Jatah 5 Menteri, Respons Demokrat Ungkap Kondisi Koalisi Prabowo-Gibran

Airlangga mengatakan hal itu dikarenakan Golkar menang di 15 dari 38 provinsi.

Baca Selengkapnya
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi

Sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya