Lima Isu Krusial dalam RUU Pemilu yang Diusulkan DPR
Merdeka.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membeberkan sejumlah isu krusial dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Terdapat lima isu klasik yang menjadi perdebatan panjang.
Lima isu itu adalah, sistem Pemilu, ambang parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), distrik magnitude alias besaran jumlah kursi per daerah pemilihan, dan sistem konversi suara ke kursi parlemen.
"Lima isu klasik, yang selalu dan pasti akan ada perdebatan panjang dan selesai di lobi tingkat pimpinan parpol," ujar Doli dalam rapat di Baleg DPR RI, Senin (16/11).
-
Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah metode pemilihan umum di mana pemilih memberikan suaranya untuk partai politik, bukan untuk kandidat individual.
-
Apa yang dipilih rakyat pada Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana rakyat hanya memilih partai. Pada surat suara, tertera hanya nama partai politik dan pemilih memilih melalui tanda gambar atau lambang partai.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
Doli mengatakan, dalam draf RUU Pemilu ini tidak langsung dimuat alternatif pilihan mengenai isu tersebut. Misalnya sistem pemilu terbuka atau tertutup, hingga penetapan angka ambang batas.
Isu krusial ini diyakini akan diselesaikan di akhir pembahasan terutama saat ada keputusan di tingkat pimpinan partai politik.
"Dalam penyusunan draf kami belum memutuskan salah satu alternatif karena ada beberapa opsi karena kami yakin keputusan ada di tingkat akhir pembahasan bersama pimpinan parpol," kata Doli.
Komisi II DPR RI mengusulkan RUU tentang Pemilu. RUU tersebut akan mengubah rezim kepemiluan menjadi satu rezim dan satu undang-undang. Undang-undang mengenai Pilkada dan Pemilu sebelumnya akan dicabut jika RUU ini diterapkan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaDasco mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaDari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaDPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
Baca Selengkapnya