Mahkamah Agung yang tak patuh pada putusannya sendiri
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tengah menjadi sorotan. Bukan soal kinerja atau korupsi, tapi pemilihan pimpinan para senator yang munai kontroversi.
Oesman Sapta Odang (OSO) terpilih jadi ketua DPD pasca paripurna yang berjalan alot pada Senin (3/4) lalu. OSO didampingi oleh dua wakilnya, Nono Sampono dan Damayanti Lubis. Aturan hukum yang merujuk pada pemilihan pimpinan DPD itu yang jadi polemik.
Mahkamah Agung (MA) lewat putusannya nomor 20P/HUM/2017 menilai, Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 pasal 47 ayat 2 dan pasal 323 bertentangan dengan UU nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan. Pasal itu mengatur tentang masa jabatan pimpinan DPD yang hanya 2,5 tahun, sehingga terpilihlah OSO, Nono dan Damayanti sebagai pimpinan baru.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang memimpin sidang akhir seleksi Akpol NTT? Sidang akhir dipimpin langsung Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, Rabu (3/7) kemarin.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa yang menetapkan DPT Pemilu? Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
Sayangnya, putusan MA ini tidak diikuti oleh lembaga tertinggi hukum itu sendiri. Pada Selasa (4/4) malam, MA melantik OSO dan kawan-kawan. Ketiga pimpinan DPD mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, H. Suwardi.
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai lucu dengan sikap MA yang melantik OSO, Nono dan Damayanti sebagai pimpinan DPD. Sebab, aturan pemilihan ketua DPD itu sendiri telah dibatalkan oleh MA sendiri.
"Ini yang kami tidak habis pikir, karena selain kami ketua tim kuasa hukum melawan tatib DPD yang selama ini, tapi juga pakar hukum yang mengamati secara pribadi, mengagungkan, semua orang harus patuh pada putusan MA, ini di luar batas nalar, untuk menjawab, bahkan di luar batas nalar bagi orang yang ingin menghambat hukum," kata Irman saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (5/4).
Irman mengatakan, MA justru tidak patuh pada putusannya sendiri. Dia pun tegas mengatakan, soal pembatalan Peraturan DPD tentang tata tertib itu sudah tidak ada celah hukum dan sudah sangat jelas.
"Saya kira mahasiswa semester satu saja paham putusan ini. Tidak ada lagi celah hukum (alasan melantik OSO). Ini di luar batas nalar," kata Irman.
Irman pun segera mengambil langkah hukum atas pelantikan OSO, Nono dan Damayanti. Menurut dia, ini bukan cuma soal jabatan, tetapi soal menempatkan politik yang juga harusnya tunduk kepada hukum.
"Tentu teman-teman para pemohon yang beri kuasa kami sedang menyusun strategi, menyusun cara yang paling tepat, meluruskan semua ini, pasti semua harus kembali diluruskan, bukan hanya soal perebutan kekuasaan, tapi menempatkan politik tunduk pada hukum dan hukum juga harus tunduk pada hukum itu sendiri," tutup dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaMenurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut sempat memanas karena sebuah pengambilan keputusan bersifat dinamis.
Baca SelengkapnyaPara anggota DPD RI mewakili daerah pemilihan masing-masing sehingga memiliki hak yang sama, termasuk untuk menjadi pimpinan lembaga tinggi negara itu.
Baca SelengkapnyaDPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Masinton menilai putusan MK soal syarat calon presiden dan calon wakil presiden jauh dari batas nalar.
Baca SelengkapnyaAHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte
Baca Selengkapnya