Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masa tenang, Bawaslu cemas parpol tetap kampanye di media sosial

Masa tenang, Bawaslu cemas parpol tetap kampanye di media sosial Maklumat bersama Pemilu. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Menjelang masa tenang pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memperingatkan partai politik untuk tidak berkampanye. Meski demikian Bawaslu khawatir pelanggaran para caleg dan partai justru terjadi di media sosial.

"Memang tidak ada UU yang mengatur, mengontrol itu sulit itu sudah enggak jelas identitasnya. Sulit mencari yang bikin itu," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak di Focus Group Discussion Sentra Gakumdu di Gedung RRI, Jakarta, Kamis (3/4).

Bukan hanya media sosial, survei-survei yang tengah marak ini pun dilarang. "Masa tenang dalam bentuk apapun termasuk hasil survei itu enggak boleh," lanjut dia.

Dari catatan Bawaslu tidak ada satu partai pun yang bersih dari pelanggaran pemilu, terutama soal menempatkan alat peraga kampanye.

"Lumayan ada 500-an kasus, dalam rangka penegakan aturan dengan pencegahan dan sosialisasi dengan kelompok masyarakat dan lembaga negara," tutup dia. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu Dilarang, Bawaslu akan Gelar Patroli Siber
Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu Dilarang, Bawaslu akan Gelar Patroli Siber

Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar

Baca Selengkapnya
Bawaslu Belum Bisa Menindak Kepala Desa Langgar Aturan Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Belum Bisa Menindak Kepala Desa Langgar Aturan Pilkada Serentak 2024

Bawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye

Baca Selengkapnya
Tak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024
Tak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024

Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, ASN DKI Tak Netral di Pilkada Sekarang Bisa Terdeteksi Pakai Alat Ini
Hati-Hati, ASN DKI Tak Netral di Pilkada Sekarang Bisa Terdeteksi Pakai Alat Ini

Pemprov DKI memiliki alat untuk mendeteksi ASN tidak netral di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya
Sepekan Jelang Pencoblosan, Kampanye Hitam Pilkada Sumsel Masih Marak di Medsos
Sepekan Jelang Pencoblosan, Kampanye Hitam Pilkada Sumsel Masih Marak di Medsos

Fenomena ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kualitas proses demokrasi hingga berpotensi menimbulkan konflik antar pendukung calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
TNI Belum Terima Laporan Prajurit Melanggar Netralitas Selama Pemilu
TNI Belum Terima Laporan Prajurit Melanggar Netralitas Selama Pemilu

TNI memastikan sikap profesional kepada seluruh prajurit demi menjaga netralitas selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ingat! PNS Sumsel Ikut Cawe-Cawe Pemilu 2024 Bakal Disanksi Berat
Ingat! PNS Sumsel Ikut Cawe-Cawe Pemilu 2024 Bakal Disanksi Berat

Aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Selatan diimbau tidak cawe-cawe dalam pemilihan umum nanti

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada 2024, ASN Diwanti-wanti Tak Berpolitik Praktis
Jelang Pilkada 2024, ASN Diwanti-wanti Tak Berpolitik Praktis

Agus mengatakan, potensi ASN melanggar netralitas masih bisa terjadi di Pilkada serentak yang akan digelar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi nanti.

Baca Selengkapnya
Bawaslu akan Tertibkan APK yang Tak Sesuai Aturan
Bawaslu akan Tertibkan APK yang Tak Sesuai Aturan

Viral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye

Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya