Masa tenang, Bawaslu cemas parpol tetap kampanye di media sosial
Merdeka.com - Menjelang masa tenang pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memperingatkan partai politik untuk tidak berkampanye. Meski demikian Bawaslu khawatir pelanggaran para caleg dan partai justru terjadi di media sosial.
"Memang tidak ada UU yang mengatur, mengontrol itu sulit itu sudah enggak jelas identitasnya. Sulit mencari yang bikin itu," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak di Focus Group Discussion Sentra Gakumdu di Gedung RRI, Jakarta, Kamis (3/4).
Bukan hanya media sosial, survei-survei yang tengah marak ini pun dilarang. "Masa tenang dalam bentuk apapun termasuk hasil survei itu enggak boleh," lanjut dia.
-
Siapa yang mengatur UU Pemilu? UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Dimana UU Pemilu berlaku? Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas asas Pemilu? Asas jujur menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas, pemantau, dan pemilih untuk bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dari catatan Bawaslu tidak ada satu partai pun yang bersih dari pelanggaran pemilu, terutama soal menempatkan alat peraga kampanye.
"Lumayan ada 500-an kasus, dalam rangka penegakan aturan dengan pencegahan dan sosialisasi dengan kelompok masyarakat dan lembaga negara," tutup dia. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar
Baca SelengkapnyaBawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye
Baca SelengkapnyaNetralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memiliki alat untuk mendeteksi ASN tidak netral di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaFenomena ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kualitas proses demokrasi hingga berpotensi menimbulkan konflik antar pendukung calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaTNI memastikan sikap profesional kepada seluruh prajurit demi menjaga netralitas selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Selatan diimbau tidak cawe-cawe dalam pemilihan umum nanti
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, potensi ASN melanggar netralitas masih bisa terjadi di Pilkada serentak yang akan digelar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi nanti.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Selengkapnya