Masih Lobi, NasDem Ikut Sikap Pemerintah Tunda Revisi UU Pemasyarakatan
Merdeka.com - Anggota Dewan Pakar Nasdem Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya bakal mengikuti keputusan pemerintah terkait pengesahan Revisi UU Pemasyarakatan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik mengatakan, revisi UU Pemasyarakatan tidak disahkan pada paripurna hari ini. Presiden Joko Widodo juga meminta RUU tersebut ditunda. Taufiqulhadi mengatakan, saat ini proses lobi masih berjalan.
"Nah kalau emang tidak diketok menurut saya kalau memang pemerintah minta jangan diketok dulu ya kita sepakat," ujar Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9).
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa revisi UU Desa diusulkan? Mereka memandang revisi UU Desa dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun atau 9 tahun. Selain itu, revisi UU ini juga dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan perangkat desa, serta perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam pengambilan kebijakan pembangunan desa.
-
Siapa yang menyepakati 5 RUU ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
Kendati Jokowi tidak setuju, jika sudah diketok dalam paripurna, maka UU tersebut akan berlaku efektif setelah 30 hari.
"Seperti itu lah sebuah UU. Jadi kalau sudah diketok oleh paripurna, kenapa? Karena UU itu telah dibahas antara DPR dengan pihak pemerintah selama berbulan bulan," kata anggota Komisi III itu.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan tidak akan mengesahkan RUU Pemasyarakatan (RUU PAS) dalam rapat paripurna Selasa (24/9). Hal itu dilakukan DPR setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta empat RUU termasuk RUU PAS ditunda pengesahannya.
"Enggak," kata Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Erma menjelaskan, RUU PAS adalah turunan dari RUU KUHP. Sehingga jika RUU KUHP ditunda maka tidak akan bisa mengesahkan RUU PAS.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NasDem menilai PDIP tidak konsisten karena telah mengkhianati atau mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama antara Pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaDalam demo kemarin, sejumlah anggota DPR menemui massa yang menolak RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaHal ini sekaligus menegaskan dukungan NasDem pada pemerintah ke depan tak setengah hati.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil quick count dan real count sementara, Prabowo-Gibran unggul jauh dari dua pesaingnya. Prabowo-Gibran bahkan menang satu putaran.
Baca SelengkapnyaMK akan memutuskan gugatan sengketa Pilpres pada 22 April 2024.
Baca SelengkapnyaPartai NasDem menolak Pilkada 2024 dimajukan pada bulan September.
Baca SelengkapnyaHal ini diungkapkan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Baca SelengkapnyaBertempat di Auditorium DPP NasDem, hadir Ketua Fraksi NasDem MPR Taufik Basari (Tobas) dan Pembicara kunci Ketua MK 2003-2008 Jimly Asshiddiqqie.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Arteria Dahlan dan Masinton Pasaribu keluar Gedung DPR untuk menemui demonstran.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca Selengkapnya