Menanti putusan Bawaslu Makassar, pihak Danny Pomanto optimis gugatan dikabulkan
Merdeka.com - Sidang atau musyawarah penyelesaian sengketa Pilwalkot Makassar terus bergulir di kantor Bawaslu Makassar. Hari ini dengan agenda kedua belah pihak baik pemohon atau penggugat dan termohon atau tergugat memasukkan kesimpulan.
Sidang yang dipimpin oleh Nursari, Ketua Bawaslu Makassar selaku ketua majelis, hanya berjalan tidak lebih dari tiga menit. Sebab kedua pihak hanya memasukkan kesimpulan tanpa dibacakan.
Jamaluddin Rustam, salah satu kuasa hukum pemohon dari pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti saat ditemui usai sidang mengaku optimis gugatan ke KPU Makassar yang telah mendiskualifikasi kliennya sebagai kontestan Pilwakot dikabulkan.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Bagaimana proses sidang sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Siapa saja yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Tujuannya adalah untuk memastikan penyelesaian yang transparan dan adil terhadap sejumlah sengketa Pemilu.
"Kami optimis bahwa kalau melihat keterangan ahli, hampir semua ahli sependapat bahwa kita pemohon adalah pihak dirugikan, memiliki legal standing dan punya kewenangan ajukan sengketa administrasi pemilihan sesuai yang diatur dalam UU No 10 tahun 2016 dan Perbawaslu No 15 tahun 2017," kata Jamaluddin Rustam.
Soal perdebatan status pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti yang disebut bukan lagi peserta Pilwalkot sehingga tidak berhak ajukan gugatan, Jamaluddin Rustam mengatakan, merujuk keterangan saksi ahli bahwa sepanjang masih ajukan komplain maka haknya belum gugur, tetap sebagai peserta pemilihan yang dirugikan.
Sementara itu hal berbeda diungkapkan Marhumah Madjid, kuasa hukum KPU Makassar, selalu pihak termohon atau tergugat. Dia mengatakan karena yang menjadi objek sengketa di Bawaslu adalah keputusan yang lahir atau tindak lanjut dari peradilan yakni putusan MA yang menguatkan putusan PTTUN itu tidak termasuk keputusan tata usaha negara yang dapat disengketakan.
"Atas dasar ini menurut saya yang menyengketakan itu yakni pemohon tidak punya legal standing dan yang mau menyelesaikan sengketa ini juga yakni pihak Bawaslu tidak punya kewenangan," tandas Marhumah Madjid.
Dirinya sependapat dengan saksi ahli Zulkifli Aspan bahwa jika orang yang dirugikan itu secara sendiri maka memiliki hak legal standing tapi jika yang dirugikan itu karena perintah UU maka orang itu atau pemohon tidak memiliki hak legal standing.
Sementara Muhammad Maulana, humas Bawaslu Makassar, mengatakan proses musyawarah penyelesaian sengketa Pilwalkot ini sudah masuki hari ke enam. Pemeriksaan saksi-saksi ahli sudah selesai disusul kesimpulan masing-masing pihak.
"Kesimpulan ini akan dipelajari, rencananya Sabtu depan, (12/5) Bawaslu keluarkan keputusan apakah mengabulkan atau menolak gugatan pemohon," kata Muhammad Maulana.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaMK akan memutuskan gugatan sengketa Pilpres pada 22 April 2024.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca SelengkapnyaSidang sedianya dimulai pukul 08.00 WIB, namun ada beberapa pihak yang diketahui datang sedikit terlambat.
Baca Selengkapnya"Sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan
Baca SelengkapnyaMK telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDanny Pomanto juga selangkah lagi akan menerima rekomendasi usungan dari PDIP dan PPP.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaGanjar memastikan dirinya akan hadir sidang putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 di MK pada Senin, 22 April 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya