Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menanti putusan Bawaslu Makassar, pihak Danny Pomanto optimis gugatan dikabulkan

Menanti putusan Bawaslu Makassar, pihak Danny Pomanto optimis gugatan dikabulkan Jamaluddin Rustam SH. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Sidang atau musyawarah penyelesaian sengketa Pilwalkot Makassar terus bergulir di kantor Bawaslu Makassar. Hari ini dengan agenda kedua belah pihak baik pemohon atau penggugat dan termohon atau tergugat memasukkan kesimpulan.

Sidang yang dipimpin oleh Nursari, Ketua Bawaslu Makassar selaku ketua majelis, hanya berjalan tidak lebih dari tiga menit. Sebab kedua pihak hanya memasukkan kesimpulan tanpa dibacakan.

Jamaluddin Rustam, salah satu kuasa hukum pemohon dari pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti saat ditemui usai sidang mengaku optimis gugatan ke KPU Makassar yang telah mendiskualifikasi kliennya sebagai kontestan Pilwakot dikabulkan.

"Kami optimis bahwa kalau melihat keterangan ahli, hampir semua ahli sependapat bahwa kita pemohon adalah pihak dirugikan, memiliki legal standing dan punya kewenangan ajukan sengketa administrasi pemilihan sesuai yang diatur dalam UU No 10 tahun 2016 dan Perbawaslu No 15 tahun 2017," kata Jamaluddin Rustam.

Soal perdebatan status pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti yang disebut bukan lagi peserta Pilwalkot sehingga tidak berhak ajukan gugatan, Jamaluddin Rustam mengatakan, merujuk keterangan saksi ahli bahwa sepanjang masih ajukan komplain maka haknya belum gugur, tetap sebagai peserta pemilihan yang dirugikan.

Sementara itu hal berbeda diungkapkan Marhumah Madjid, kuasa hukum KPU Makassar, selalu pihak termohon atau tergugat. Dia mengatakan karena yang menjadi objek sengketa di Bawaslu adalah keputusan yang lahir atau tindak lanjut dari peradilan yakni putusan MA yang menguatkan putusan PTTUN itu tidak termasuk keputusan tata usaha negara yang dapat disengketakan.

"Atas dasar ini menurut saya yang menyengketakan itu yakni pemohon tidak punya legal standing dan yang mau menyelesaikan sengketa ini juga yakni pihak Bawaslu tidak punya kewenangan," tandas Marhumah Madjid.

Dirinya sependapat dengan saksi ahli Zulkifli Aspan bahwa jika orang yang dirugikan itu secara sendiri maka memiliki hak legal standing tapi jika yang dirugikan itu karena perintah UU maka orang itu atau pemohon tidak memiliki hak legal standing.

Sementara Muhammad Maulana, humas Bawaslu Makassar, mengatakan proses musyawarah penyelesaian sengketa Pilwalkot ini sudah masuki hari ke enam. Pemeriksaan saksi-saksi ahli sudah selesai disusul kesimpulan masing-masing pihak.

"Kesimpulan ini akan dipelajari, rencananya Sabtu depan, (12/5) Bawaslu keluarkan keputusan apakah mengabulkan atau menolak gugatan pemohon," kata Muhammad Maulana.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar 22 April 2024, Agenda Pembacaan Putusan
Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar 22 April 2024, Agenda Pembacaan Putusan

Sidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.

Baca Selengkapnya
NasDem Bakal Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
NasDem Bakal Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

MK akan memutuskan gugatan sengketa Pilpres pada 22 April 2024.

Baca Selengkapnya
Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024
Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024

Agenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Putusan Sengketa Pilpres di MK: Saya dan Pak Mahfud Taat Konstitusi
Ganjar soal Putusan Sengketa Pilpres di MK: Saya dan Pak Mahfud Taat Konstitusi

Ganjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pileg 2024: MK Dengarkan Jawaban KPU, Bawaslu Hingga Pihak Terkait
Sidang Sengketa Pileg 2024: MK Dengarkan Jawaban KPU, Bawaslu Hingga Pihak Terkait

Sidang sedianya dimulai pukul 08.00 WIB, namun ada beberapa pihak yang diketahui datang sedikit terlambat.

Baca Selengkapnya
Puan Singgung Sidang Sengketa Pemilu 2024: Hendaknya MK jadi Jalan Menyempurnakan Demokrasi
Puan Singgung Sidang Sengketa Pemilu 2024: Hendaknya MK jadi Jalan Menyempurnakan Demokrasi

"Sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan

Baca Selengkapnya
MK Bacakan Putusan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Ganjar dan Anies Bakal Hadiri
MK Bacakan Putusan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Ganjar dan Anies Bakal Hadiri

MK telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK

Bawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
PKB Serahkan Rekomendasi Danny Pomanto-Azhar Arsyad di Pilkada Sulsel
PKB Serahkan Rekomendasi Danny Pomanto-Azhar Arsyad di Pilkada Sulsel

Danny Pomanto juga selangkah lagi akan menerima rekomendasi usungan dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
Ganjar Harap Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Bukan April Mop
Ganjar Harap Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Bukan April Mop

Ganjar memastikan dirinya akan hadir sidang putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 di MK pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya