Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri: Kenapa selalu sasaran tembak Pak Jokowi? Saya yang salah

Mendagri: Kenapa selalu sasaran tembak Pak Jokowi? Saya yang salah Mendagri Tjahjo Kumolo di Ombudsman. ©2017 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, opini anggota DPR yang mengkritik pengembalian jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Basuki T Purnama bukan pendapat pribadi, melainkan partai. Tjahjo mengaku, tidak memiliki wewenang untuk mengangkat kembali Ahok. Menurutnya, pengangkatan Ahok berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Presiden Joko Widodo.

"Pendapat anggota DPR saya yakin bukan pendapat pribadi, bukan pendapat sendiri, tapi pendapat tim atau partai. Intinya kalau Bupati Walikota itu ada diskresi mendagri, tapi kalau gubernur itu kan Keppres," kata Tjahjo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).

DPR menuding Tjahjo pasang badan untuk Ahok. Hal itu karena Tjahjo berani dicopot jika pengembalian jabatan Ahok dianggap salah. Tjahjo menegaskan, sama sekali tidak membela Ahok. Ucapan soal siap mundur itu, kata dia, merupakan tanggungjawabnya kepada Presiden Jokowi.

"Saya tidak membela si Ahok temannya pak Yandri, tidak, tapi saya membela presiden saya, dan saya bertanggung jawab, diberhentikan pun saya siap, saya membela presiden saya. Dan kebetulan kasus ini menyangkut si Ahok," tegasnya.

Politisi PDIP ini mengaku telah bersikap adil dalam menjalankan tugas. Dia mencontohkan, kasus Ahok ini sama dengan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Rusli tidak dicopot karena jaksa hanya menuntut 8 bulan atas dugaan pencemaran nama baik.

"Saya harus adil, ada juga gubernur yang terdakwa dan juga masih jadi gubernur, temennya Pak Rambe, itu bisa dia, hanya diputus 8 bulan terdakwa, dituntut di bawah 5 tahun, lalu bisa nyalon kembali," klaimnya.

Selain itu, alasan Tjahjo tidak mencopot, karena Ahok masih dijatuhkan dengan dakwaan alternatif yakni yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun. Maka dari itu, Tjahjo masih menunggu tuntutan jaksa untuk memastikan pasal mana yang akan digunakan.

"Saya walaupun bukan pakar, tapi saya paham subsider junto, tapi ini alternatif, 4 dan 5. Kalau misal saya putuskan berhentikan sementara, kalau jaksa penuntut umum nanti 4 tahun, habis saya," terang Tjahjo.

Tjahjo heran dengan sikap sejumlah pihak yang selalu menjadikan Presiden Joko Widodo sebagai 'kambing hitam'. Dia bersedia disalahkan, atau didemo andai keputusan mengangkat kembali Ahok dinilai salah.

"Saya konsisten menunggu tahapan di pengadilan, walaupun tidak mengurangi rasa hormat tidak benar. Kenapa selalu sasaran tembak Pak Jokowi, saya yang salah, kalau mau demo turunkan saya, saya membela komandan saya pimpinan saya," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.

Baca Selengkapnya
PDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi
PDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi

Ahok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo Bela Jokowi Disebut Tak Bisa Kerja: Siapa Sih yang Mau Dengar Ahok Sekarang?
TKN Prabowo Bela Jokowi Disebut Tak Bisa Kerja: Siapa Sih yang Mau Dengar Ahok Sekarang?

TKN Prabowo-Gibran membela Presiden Jokowi yang disebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa bekerja.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki

Ahok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Ahok Sebut Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja, TKN: Biar Masyarakat yang Menilai
Ahok Sebut Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja, TKN: Biar Masyarakat yang Menilai

Kubu Prabowo Gibran saat ini tengah mempersiapkan diri untuk pencoblosan 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Projo Sentil Keras Kader PDIP Ribka Tjiptaning: Dulu Dukung Jokowi, Sekarang Ajak Orang Melawan
Projo Sentil Keras Kader PDIP Ribka Tjiptaning: Dulu Dukung Jokowi, Sekarang Ajak Orang Melawan

Projo Sentil Keras Kader PDIP Ribka Tjiptaning: Dulu Dukung Jokowi, Sekarang Ajak Orang Melawan

Baca Selengkapnya
Kisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan
Kisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan

Alasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Cerita di Balik Pengunduran Diri Ahok dari Komut Pertamina Singgung Megawati Rela Masuk Penjara
Cerita di Balik Pengunduran Diri Ahok dari Komut Pertamina Singgung Megawati Rela Masuk Penjara

Ahok memutuskan untuk mundur dari Komut Pertamina untuk berkampanye memenangkan Ganjar-Mahfud

Baca Selengkapnya
Projo Duga PDIP Ingin Pisahkan Jokowi dengan Prabowo
Projo Duga PDIP Ingin Pisahkan Jokowi dengan Prabowo

Panel Barus menyebut PDIP tengah memainkan taktik bambu

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan

Menurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.

Baca Selengkapnya
Hasto Minta Jokowi Janji Depan Rakyat Tak Ambil Alih PDIP dan Golkar
Hasto Minta Jokowi Janji Depan Rakyat Tak Ambil Alih PDIP dan Golkar

Hasto mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi berjanji di hadapan rakyat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Tegas Ahok Klarifikasi Soal Jokowi Tak Bisa Kerja
VIDEO: Jawaban Tegas Ahok Klarifikasi Soal Jokowi Tak Bisa Kerja

Ahok menegaskan ada upaya adu domba dengan memotong ucapanya

Baca Selengkapnya