Menkum HAM Minta Waktu Untuk Sosialisasi RUU KUHP ke Masyarakat
Merdeka.com - DPR akan menggelar rapat paripurna pada Selasa, 24 September 2019. Salah satu agenda adalah membahas rancangan undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, akan melakukan lobi-lobi pemerintah dengan fraksi DPR besok. Sebab, Presiden Joko Widodo meminta untuk pengesahan ditunda. Sementara, DPR berkukuh KUHP bisa disahkan periode sekarang.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, penundaan pengesahan RUU KUHP akan digunakan untuk sosialisasi ke masyarakat. Terutama beberapa pasal kontroversial.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kapan Petisi 50 dibacakan di DPR? Tepat pada tanggal 13 Mei 1980, petisi ungkapan keprihatinan itu dibacakan di depan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk meyakini para wakil rakyat untuk meminta penjelasan apa maksud dari pernyataan sang presiden.
"Perlu waktu sosialisasi, perlu penjelasan. Nanti kita besok lobi kan lah," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Siang tadi, pimpinan DPR, fraksi, sampai Panja RUU KUHP telah menemui Jokowi. Sikap Presiden, menurut Yasonna, sudah jelas ingin menunda karena gelombang penolakan masyarakat. Sementara, pemerintah dan DPR telah sepakati RKUHP di tingkat pertama dan bakal dibawa ke paripurna.
Pemerintah, melalui Kemenkum HAM, akan menjelaskan bahwa masyarakat masih perlu sosialisasi terhadap RUU KUHP ini. "Banyak yang harus kita jelaskan dulu secara baik kepada masyarakat," ucap Yasonna.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Bagaimana Pendapat Anda soal RUU KUHP? Klik di Sini!
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaYasonna berpesan ke Menteri Hukum agar pembahasan dan RUU dilakukan secara mendalam.
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaRUU Masyarakat Adat dinilai janji Jokowi 10 tahun lalu
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaJokowi dikabarkan bakal melakukan reshuffle kabinet pada Senin 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaSupres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Baca Selengkapnya