Meski masih bersengketa, Pilkada Kalteng tetap berjalan normal
Merdeka.com - Pelaksanaan pencoblosan pilkada serentak tinggal hitungan hari. Namun sejumlah masalah masih membayangi. Salah satunya soal kelanjutan dan kepastian pelaksanaan Pilkada Kalimantan Tengah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, penyelenggaran Pilkada Kalimantan Tengah (Kalteng) akan tetap berjalan meski masih menunggu putusan PTUN terkait gugatan pasangan calon Gubernur Kalteng, Ujang Iskandar dan Jamawi. Pasangan calon nomor urut tiga ini dibatalkan keikutsertaannya dalam pilkada oleh KPU Provinsi Kalteng lantaran dianggap tidak sesuai prosedur.
Komisioner KPU Hadar Nafis mengatakan, meski menunggu putusan PTUN pihaknya memastikan Pilkada akan berjalan normal. "Saya kira iya (Pilkada berjalan normal), karena surat suara sudah sampai di kecamatan," ujar Hadar saat dihubungi merdeka.com, Senin (7/12).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
Ketua KPU Husni Kamil juga menyatakan hal sama. Pernyataannya sekaligus menepis isu yang berkembang bahwa pelaksanaan Pilkada Kalteng ditunda. "Kalteng kami menunggu putusan PTUN," singkat Husni.
Husni menjelaskan, jika putusan PTUN hanya berupa rekomendasi administratif, maka KPU yang berwenang melakukan eksekusi putusan tersebut. Namun, jika ada indikasi pidana, maka KPU menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
"Kalau rekomendasinya administratif KPU yang akan mengeksekusi. Tapi kalau pidana, aparat penegak hukum yang berbuat," ujarnya.
Sekadar diketahui, Pilkada Kalteng awalnya diikuti tiga pasang calon yakni Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail, Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar, dan Ujang Iskandar-Jawawi. Namun pada 19 November 2015 KPU menerbitkan SK nomor 196 tentang pembatalan pencalonan Ujang-Jawawi. Kebijakan itu menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengharuskan KPU mengkoreksi SK penetapan KPU Kalteng terhadap pasangan Ujang-Jawawi.
Tak terima, pasangan Ujang-Jawawi mengajukan gugatan ke PTUN dan informasinya PTUN meminta KPU RI menunda SK nomor 196 tentang pembatalan pencalonan Ujang-Jawawi. Sampai sekarang, KPU Kalteng melakukan koordinasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan Pilgub di provinsi nomor dua terluas di Indonesia ini.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca SelengkapnyaPosisi KPK tidak dalam mencampuri pencalonan Karna Suswandi yang maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca Selengkapnya