Meski tak masuk DPT, warga bisa nyoblos asal punya KTP DKI
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 7.112.023 pemilih. Dari jumlah tersebut, DPT terbanyak berasal dari Jakarta Timur sebesar 2.009.831 Pemilih. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, jumlah DPT mengalami penurunan dibanding saat Pemilihan Presiden 2014.
"Ini karena memang banyak pemilih-pemilih yang ketika dilakukan penelitian itu ternyata ada yang ganda, ada yang meninggal, ada yang sudah di luar kota. Atau juga ada pemilih yang ketika dilakukan pengecekan, mereka bukan warga DKI. Mereka memang memilih waktu pilpres lalu, tetapi memang mereka tidak memiliki identitas kependudukan DKI Jakarta. Itu kita keluarkan," ujar Sumarno di Hotel Acasia, Jakarta Pusat, semalam.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka kemungkinan ada pemilih yang belum masuk DPT. Bagi warga DKI yang belum masuk DPT masih bisa menggunakan hak pilihnya selama mengantongi identitas sebagai warga ibu kota. Cukup menunjukkan KTP saat hari pencoblosan. Penggunaan hak pilih harus disesuaikan dengan alamat yang tercantum dalam KTP.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Bagaimana cara cek DPT Pemilu? Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir pada kolom yang disedaiakan
-
Kenapa KPU DKI Jakarta imbau warga urus pindah memilih? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024.
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
"Mereka tidak kehilangan hak pilih. Tetapi mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara nanti dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dari dinas kependudukan atau catatan sipil," tegasnya.
Sementara untuk pemilih di lembaga pemasyarakatan, diyakini tidak ada masalah. Pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap warga binaan yang mengantongi KTP ibu kota.
Sumarno berharap tidak ada persoalan lagi dalam hal DPT. Detail DPT juga sudah diberikan kepada tim kampanye masing-masing calon gubernur dan wakil gubernur.
"Karena data yang sudah ditetapkan itu cukup valid dan bisa kita pertanggungjawabkan," katanya.
Berikut jumlah DPT Pilkada DKI Jakarta:
1. Jakarta Timur:
Pemilih : 2.009.831 Pemilih
TPS : 3.690
2. Jakarta Barat
Pemilih : 1.669.351
TPS : 2.934
3. Jakarta Selatan
Pemilih : 1.593.700
TPS : 2.973
4. Jakarta Pusat
Pemilih : 747.152
TPS : 1.237
5. Jakarta Utara
Pemilih : 1.091.874
TPS : 2.150
6. Kepulauan Seribu
Pemilih : 17.415
TPS : 44
Total Pemilih Laki-laki+Perempuan : 7.112.023
Jumlah TPS : 13.023
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Baca SelengkapnyaSebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaBerikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyawarga yang merasa dirugikan atas penonaktifan NIK pun bisa mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaDPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca SelengkapnyaWarga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaLayanan tersebut dapat dirasakan pemilih di setiap desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaDPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca SelengkapnyaJika Anda tidak terdaftar, segera hubungi KPU untuk mendapatkan solusi.
Baca SelengkapnyaBudi menilai, selama pencatutan KTP itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada Pemilu, maka dipersilahkan saja.
Baca Selengkapnya