Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Fasilitasi Video Conference Saat Sidang PHPU Legislatif

MK Fasilitasi Video Conference Saat Sidang PHPU Legislatif Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memfasilitasi pemohon melakukan video conference terhadap dua saksi pemohon, Perindo, dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif. Keduanya, berada di Jember, Jawa Timur, dan tidak bisa hadir ke Jakarta.

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, video conference seperti itu bukan hal baru dilakukan saat proses sidang. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

"Sudah lama dipraktikkan. MK punya PMK Nomor 18 Tahun 2009," kata Fajar, Selasa (23/7).

Orang lain juga bertanya?

Agenda sidang sengketa PHPU legislatif hari ini adalah mendengar keterangan saksi. Terjadwal ada 23 sengketa perkara. Mahkamah membagi proses sidang menjadi tiga panel.

Selain Jember, ada daerah lain yang mendapat fasilitas video conferece terhadap pemohon.

Aturan yang dimaksud ada pada Bab IV Pasal 16 dengan 9 poin.

1. Mahkamah melaksanakan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh (video conference) berdasarkan permohonan dan atau termohon atau kuasanya.

2. Pemohon dan atau termohon atau kuasanya dapat mengajukan kepada ketua mahkamah melalui kepaniteraan mahkamah agar dilaksanakan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh.

3. Pemeriksaan persidangan jarak jauh yang dilajukan oleh majelis hakim terhadap pemohon dan atau termohon maupun kuasanya, saksi dan atau ahli yang dilakukan secara online dan real time (seketika) dari jarak jauh melalui teknologi video conferemcing dengan menggunakan telepon dan koneksi jaringan, sehingga memungkinkan masing-masing untuk saling melihat dan berbicara sebagaimana dalam persidangan yang dilaksanakan secara offline.

4. Dalam permohonan pemeriksaan persidangan jarak jauh berisi informasi rinci tentang:

A. Identitas yang hendak diperiksa dan didengar keterangannyaB. Pokok-pokok keterangan yang hendak diberikanC. Alokasi waktu pemeriksaanD. Petugas lain yang diperlukan

5. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada ketua mahkamah melalui kepaniteraan mahkamah.

6. Permohonan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh yang disampaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum rencana pelaksanaan persidangan jarak jauh, baik secara langsung maupun faksimili, surat elektronik (email), surat kilas khusus atau media lain yang bersedia.

7. Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik melalui alamat surat elektronik (email) kepaniteraan mahkamah, permohonan dianggap diterima pada saat telah masuk ke dalam sistem komputer kepaniteraan mahkamah.

8. Kepaniteraan mahkamah memberitahukan jadwal pelaksanaan persidangan jarak jauh kepada pemohon dan atau termohon atau kuasanya selamabat-lambatnya 2 hari kerja sebelum pelaksanaan persidangan jarak jauh dan pemberitahuan tersebut sekaligus sebagai panggilan sidang.

9. Pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh dapat dilaksanakan dalam pemeriksaan pendahuluan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan

Baca Selengkapnya
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri

Keempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara Soal 4 Menteri Jokowi Dipanggil MK Bersaksi Soal Sengketa Pilpres
Istana Buka Suara Soal 4 Menteri Jokowi Dipanggil MK Bersaksi Soal Sengketa Pilpres

Sebagai informasi, empat menteri tersebut akan dipanggil MK pada hari Jumat 5 April 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata Ketua MK Soal Hadirkan Kapolri dan Kepala BIN, Usul Mendadak Kubu Ganjar-Prabowo
VIDEO: Kata Ketua MK Soal Hadirkan Kapolri dan Kepala BIN, Usul Mendadak Kubu Ganjar-Prabowo

Todung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lawan Kubu Anies & Ganjar, Tim Prabowo Anggap Menteri Tak Diperlukan di Sidang MK
VIDEO: Lawan Kubu Anies & Ganjar, Tim Prabowo Anggap Menteri Tak Diperlukan di Sidang MK

Tim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi

Baca Selengkapnya
MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya
MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya

Keempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu

Baca Selengkapnya
Batalkan Kunker ke Mesir, Menko Muhadjir Pastikan Hadiri Undangan MK
Batalkan Kunker ke Mesir, Menko Muhadjir Pastikan Hadiri Undangan MK

Muhadjir Effendy memastikan akan menghadiri panggilan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
FOTO: Gaya 4 Menteri Jokowi Tiba di Gedung MK, Airlangga & Muhadjir Kompak Hitam-Hitam
FOTO: Gaya 4 Menteri Jokowi Tiba di Gedung MK, Airlangga & Muhadjir Kompak Hitam-Hitam

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah memberikan lampu hijau atas kehadiran 4 menterinya di MK

Baca Selengkapnya
MK Panggil Empat Menteri, Otto Hasibuan: Fine-Fine Saja, Semuanya Lebih Jelas
MK Panggil Empat Menteri, Otto Hasibuan: Fine-Fine Saja, Semuanya Lebih Jelas

Otto menyebut, jika para menteri itu datang maka pihaknya tidak sulit mencari saksi-saksi yang lain.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen 4 Menteri Jokowi Bersaksi di Sidang MK, Dicecar Soal Bansos hingga Alasan Presiden Sering ke Jateng
FOTO: Momen 4 Menteri Jokowi Bersaksi di Sidang MK, Dicecar Soal Bansos hingga Alasan Presiden Sering ke Jateng

Di sidang MK, keempat menteri itu dicecar berbagai pertanyaan seputar dugaan cawe-cawe Jokowi dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hadir Sidang MK, Menko Muhadjir Blak blakan Singgung Bocoran Pertanyaan
VIDEO: Hadir Sidang MK, Menko Muhadjir Blak blakan Singgung Bocoran Pertanyaan

Empat menteri dipastikan hadir dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat mendatang

Baca Selengkapnya