MK kandaskan gugatan Effendi-Jumiran
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) yang diajukan oleh pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (Effendi-Jumiran). Dengan putusan ini MK menyatakan hasil rekapitulasi surat suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sah.
"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Akil Mochtar membacakan amar putusan di Jakarta, Senin (15/4).
Putusan ini dijatuhkan MK dengan mendasarkan pada dalil pemohon tidak meyakinkan untuk menunjukkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub Sumut. MK pun menyatakan telah sering mengingatkan kepada pemohon untuk menyerahkan bukti yang dapat disahkan dalam persidangan.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa yang diputuskan hakim PTUN tentang gugatan Nurul Ghufron? 'Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,' tulis putusan tersebut sebagaimana dilihat di website PTUN, Selasa (3/9).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Kenapa Golkar Sulut menolak Munaslub? Pemilu serentak 2024 tinggal menghitung bulan saja. Intinya kami menolak munaslub. Sekali lagi kami di Sulut sangat solid dan mendukung Pak Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar,“
"Mahkamah telah beberapa kali mengingatkan dan memberi kesempatan kepada Pemohon untuk mengajukan alat bukti surat atau tulisan, namun sampai dengan persidangan terakhir Pemohon tidak juga mengajukan alat bukti surat atau tulisan tersebut, sehingga alat bukti surat atau tulisan Pemohon tidak disahkan dalam persidangan," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Anwar mengatakan, setiap alat bukti yang digunakan di MK harus disahkan dalam persidangan. Sehingga apabila alat bukti yang diserahkan usai persidangan berlangsung, maka hal itu tidak dapat diipertimbangkan dalam putusan.
"Mahkamah Konstitusi menentukan sah atau tidak sahnya alat bukti dalam persidangan Mahkamah Konstitusi," ucap Anwar.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menerangkan, dalil pemohon yang menuding adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh calon incumbent Gatot Pujo Nugroho tidak terbukti. Menurut dia, MK sejumlah bantuan yang diberikan Pemprov sudah berdasarkan persetujuan dari DPRD sesuai peraturan perundang-undangan sehingga keliru apabila pemohon menilai bantuan itu merupakan perdagangan pengaruh yang dilakukan oleh pihak terkait.
"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa Bantuan Keuangan Daerah Bawahan (BDB) dalam APBD Tahun 2013 belum ada yang direalisasikan," terang Hamdan.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan pasangan incumbent Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi memenangkan Pilgub dengan perolehan sebanyak 1.604.337 suara atau 33 persen. Urutan kedua diraih pasangan Effendi-Jumiran dengan perolehan 1.183.187 suara atau 24.34 persen. Urutan ketiga ditempati pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman dengan 1.027.433 suara atau 21,13 persen. Sedangkan urutan keempat dan kelima ditempati pasangan Haji Amri Tambunan-RE Nainggolan dengan 594.414 suara atau 12,23 persen dan pasangan Chairuman Harahap-Fadly Nurzal dengan 452.096 suara atau 9,30 persen. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaMK sebelumnya menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 diajukan Anies-Cak Imin maupun Ganjar dan Mahfud.
Baca SelengkapnyaMK menolak seluruh gugatan yang diajukan Anies dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaSejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaHakim MK Daniel menyebut mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil yang diajukan oleh pemohon
Baca SelengkapnyaPembangunan PSN Eco City membuat warga Rempang berang hingga melakukan perlawanan beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya