Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK kandaskan gugatan Effendi-Jumiran

MK kandaskan gugatan Effendi-Jumiran Effendi Simbolon-Jumiran Abdi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) yang diajukan oleh pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (Effendi-Jumiran). Dengan putusan ini MK menyatakan hasil rekapitulasi surat suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sah.

"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Akil Mochtar membacakan amar putusan di Jakarta, Senin (15/4).

Putusan ini dijatuhkan MK dengan mendasarkan pada dalil pemohon tidak meyakinkan untuk menunjukkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub Sumut. MK pun menyatakan telah sering mengingatkan kepada pemohon untuk menyerahkan bukti yang dapat disahkan dalam persidangan.

Orang lain juga bertanya?

"Mahkamah telah beberapa kali mengingatkan dan memberi kesempatan kepada Pemohon untuk mengajukan alat bukti surat atau tulisan, namun sampai dengan persidangan terakhir Pemohon tidak juga mengajukan alat bukti surat atau tulisan tersebut, sehingga alat bukti surat atau tulisan Pemohon tidak disahkan dalam persidangan," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Anwar mengatakan, setiap alat bukti yang digunakan di MK harus disahkan dalam persidangan. Sehingga apabila alat bukti yang diserahkan usai persidangan berlangsung, maka hal itu tidak dapat diipertimbangkan dalam putusan.

"Mahkamah Konstitusi menentukan sah atau tidak sahnya alat bukti dalam persidangan Mahkamah Konstitusi," ucap Anwar.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menerangkan, dalil pemohon yang menuding adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh calon incumbent Gatot Pujo Nugroho tidak terbukti. Menurut dia, MK sejumlah bantuan yang diberikan Pemprov sudah berdasarkan persetujuan dari DPRD sesuai peraturan perundang-undangan sehingga keliru apabila pemohon menilai bantuan itu merupakan perdagangan pengaruh yang dilakukan oleh pihak terkait.

"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa Bantuan Keuangan Daerah Bawahan (BDB) dalam APBD Tahun 2013 belum ada yang direalisasikan," terang Hamdan.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan pasangan incumbent Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi memenangkan Pilgub dengan perolehan sebanyak 1.604.337 suara atau 33 persen. Urutan kedua diraih pasangan Effendi-Jumiran dengan perolehan 1.183.187 suara atau 24.34 persen. Urutan ketiga ditempati pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman dengan 1.027.433 suara atau 21,13 persen. Sedangkan urutan keempat dan kelima ditempati pasangan Haji Amri Tambunan-RE Nainggolan dengan 594.414 suara atau 12,23 persen dan pasangan Chairuman Harahap-Fadly Nurzal dengan 452.096 suara atau 9,30 persen. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
Poin-Poin Penting Putusan MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Poin-Poin Penting Putusan MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024

MK sebelumnya menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 diajukan Anies-Cak Imin maupun Ganjar dan Mahfud.

Baca Selengkapnya
Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak Semuanya
Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak Semuanya

MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Poin Penting Keputusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud
INFOGRAFIS: Poin Penting Keputusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud

Sejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK

Baca Selengkapnya
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan

KPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus

Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pendapat MK Jawab Kubu Anies, Tak Yakin Jokowi Tekan Parpol Pakai Data Intelijen
VIDEO: Pendapat MK Jawab Kubu Anies, Tak Yakin Jokowi Tekan Parpol Pakai Data Intelijen

Hakim MK Daniel menyebut mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil yang diajukan oleh pemohon

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya
MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya

Pembangunan PSN Eco City membuat warga Rempang berang hingga melakukan perlawanan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya