Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Bengkulu yang Diajukan Agusrin-Imron

MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Bengkulu yang Diajukan Agusrin-Imron Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 9 Desember 2020 yang dimohonkan Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno MK yang disiarkan langsung secara daring melalui kanal jejaring media sosial Youtube milik MK, Selasa (16/2) petang seperti dikutip Antara.

Dalam amar putusannya MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Orang lain juga bertanya?

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.

Dalam putusannya MK menilai pemohon yaitu Agusrin-Imron yang merupakan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 3 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal dalam UU tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota itu mensyaratkan bahwa permohonan pembatalan hasil pemilihan bisa dilakukan jika selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah dengan jumlah penduduk lebih dari dua juta jiwa.

Sedangkan selisih perolehan suara Agusrin-Imron dalam Pilkada Bengkulu 9 Desember 2020 dengan peraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu yaitu pasangan calon Rohidin Mersyah-Rosjonsyah sebesar 14,76 persen.

Selain itu, MK juga menilai Agusrin-Imron tidak bisa membuktikan pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya yang terstruktur, sistematis, dan masif yang didalilkan pemohon dalam gugatannya.

Di antaranya dalil pemohon soal adanya pemilih eksodus yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 Rohidin-Rosjonsyah yang melibatkan oknum KPPS di lima kabupaten yaitu Mukomuko, Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur.

Dalil lainnya yang diajukan pemohon yaitu adanya perusakan surat suara Agusrin-Imron sebanyak 60 ribu surat suara oleh oknum KPPS.

Namun, menurut MK, berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta persidangan pemohon tidak menguraikan secara jelas oknum KPPS mana yang terlibat dan pemohon hanya mendalilkan bahwa persoalan itu terjadi di lima kabupaten.

Sementara itu, pengacara Agusrin-Imron Zetriansyah menyebut pihaknya menghargai dan menghormati apa yang telah diputuskan oleh MK terkait dengan Pilkada Bengkulu 2020.

"Pak Agusrin berpesan untuk menghormati putusan MK dan menyampaikan permohonan maaf kepada pendukung karena tidak dapat mewujudkan impian masyarakat terhadap Agusrin-Imron," kata dia.

Agusrin, kata dia, akan mendukung penuh Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih yaitu Rohidin dan Rosjonsyah dalam melakukan pembangunan di provinsi tersebut.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu terpilih Rohidin Mersyah mengatakan putusan MK terhadap perselisihan hasil Pilkada Bengkulu 2020 harus dijadikan momentum untuk menyatukan kembali kekuatan seluruh elemen untuk pembangunan.

Rohidin menyebut dirinya akan sangat menghargai seluruh usulan dan pemikiran dari Agusrin-Imron maupun Helmi Hasan yang menjadi kompetitornya dalam Pilkada 2020 untuk memajukan Provinsi Bengkulu.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak Semuanya
Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK, Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak Semuanya

MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Anies-Muhaimin Tersenyum Tipis saat Gugatannya di Tolak MK
FOTO: Reaksi Anies-Muhaimin Tersenyum Tipis saat Gugatannya di Tolak MK

Kubu AMIN hanya tersenyum saat MK menyebutkan bahwa tidak ada bukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat

Budi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Soal Gugatan Ganjar dan Anies Ditolak MK: Kami Hormati Semua Ikhtiar Menempuh Jalan Keadilan
TKN Prabowo-Gibran Soal Gugatan Ganjar dan Anies Ditolak MK: Kami Hormati Semua Ikhtiar Menempuh Jalan Keadilan

TKN menilai keputusan MK tersebut sekaligus menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang sah Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin

Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ganjar-Mahfud Saat MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024
Reaksi Ganjar-Mahfud Saat MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024

Ganjar dan Mahfud memberikan respons yang berbeda saat mendengar putusan MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Bahagia AHY Beri Pesan Kubu Tak Legowo Putusan MK
VIDEO: Senyum Bahagia AHY Beri Pesan Kubu Tak Legowo Putusan MK

AHY memberikan pesan kepada kubu yang tidak legowo atas kemenangan Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya
Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Ganjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Poin-Poin Penting Putusan MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Poin-Poin Penting Putusan MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024

MK sebelumnya menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 diajukan Anies-Cak Imin maupun Ganjar dan Mahfud.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Poin Penting Keputusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud
INFOGRAFIS: Poin Penting Keputusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud

Sejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK

Baca Selengkapnya