MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Bengkulu yang Diajukan Agusrin-Imron
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 9 Desember 2020 yang dimohonkan Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno MK yang disiarkan langsung secara daring melalui kanal jejaring media sosial Youtube milik MK, Selasa (16/2) petang seperti dikutip Antara.
Dalam amar putusannya MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
Dalam putusannya MK menilai pemohon yaitu Agusrin-Imron yang merupakan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 3 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal dalam UU tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota itu mensyaratkan bahwa permohonan pembatalan hasil pemilihan bisa dilakukan jika selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah dengan jumlah penduduk lebih dari dua juta jiwa.
Sedangkan selisih perolehan suara Agusrin-Imron dalam Pilkada Bengkulu 9 Desember 2020 dengan peraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu yaitu pasangan calon Rohidin Mersyah-Rosjonsyah sebesar 14,76 persen.
Selain itu, MK juga menilai Agusrin-Imron tidak bisa membuktikan pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya yang terstruktur, sistematis, dan masif yang didalilkan pemohon dalam gugatannya.
Di antaranya dalil pemohon soal adanya pemilih eksodus yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 Rohidin-Rosjonsyah yang melibatkan oknum KPPS di lima kabupaten yaitu Mukomuko, Bengkulu Utara, Seluma, Bengkulu Selatan, dan Kaur.
Dalil lainnya yang diajukan pemohon yaitu adanya perusakan surat suara Agusrin-Imron sebanyak 60 ribu surat suara oleh oknum KPPS.
Namun, menurut MK, berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta persidangan pemohon tidak menguraikan secara jelas oknum KPPS mana yang terlibat dan pemohon hanya mendalilkan bahwa persoalan itu terjadi di lima kabupaten.
Sementara itu, pengacara Agusrin-Imron Zetriansyah menyebut pihaknya menghargai dan menghormati apa yang telah diputuskan oleh MK terkait dengan Pilkada Bengkulu 2020.
"Pak Agusrin berpesan untuk menghormati putusan MK dan menyampaikan permohonan maaf kepada pendukung karena tidak dapat mewujudkan impian masyarakat terhadap Agusrin-Imron," kata dia.
Agusrin, kata dia, akan mendukung penuh Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih yaitu Rohidin dan Rosjonsyah dalam melakukan pembangunan di provinsi tersebut.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu terpilih Rohidin Mersyah mengatakan putusan MK terhadap perselisihan hasil Pilkada Bengkulu 2020 harus dijadikan momentum untuk menyatukan kembali kekuatan seluruh elemen untuk pembangunan.
Rohidin menyebut dirinya akan sangat menghargai seluruh usulan dan pemikiran dari Agusrin-Imron maupun Helmi Hasan yang menjadi kompetitornya dalam Pilkada 2020 untuk memajukan Provinsi Bengkulu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaMK menolak seluruh gugatan yang diajukan Anies dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaKubu AMIN hanya tersenyum saat MK menyebutkan bahwa tidak ada bukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaBudi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaTKN menilai keputusan MK tersebut sekaligus menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang sah Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud memberikan respons yang berbeda saat mendengar putusan MK.
Baca SelengkapnyaAHY memberikan pesan kepada kubu yang tidak legowo atas kemenangan Prabowo-Gibran di MK.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.
Baca SelengkapnyaTidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMK sebelumnya menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 diajukan Anies-Cak Imin maupun Ganjar dan Mahfud.
Baca SelengkapnyaSejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK
Baca Selengkapnya