MK tolak uji materi soal PT, PPP sebut sudah sesuai putusan terdahulu
Merdeka.com - Wasekjen PPP Ahmad Baidowi menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai dengan putusan sebelumnya. Pada putusan sebelumnya, MK memutuskan format pemilu 2019 dilakukan serentak dan tidak menghapus ambang batas.
"Itu menujukkan bahwa penyusunan UU pemilu sesuai dengan semangat putusan MK terdahulu," kata Awiek sapaan akrabnya saat dihubungi, Kamis (11/1).
Dengan putusan ini, Awiek memprediksi Pemilihan Presiden 2019 tidak akan diikuti oleh banyak pasangan calon. Sebab, partai-partai politik diwajibkan berkoalisi mengusung calon presiden.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa peran partai politik dalam memilih Wapres? Namun peranan Partai Politik, hanya sekadar memberi saran, tidak dominan seperti dalam Pilpres kali ini dalam memutuskan calon.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Apa yang dipilih di pemilu 2019? Pemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia. Dalam pertarungan presiden, terdapat dua pasangan calon utama, yaitu Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
-
Apa yang diancam AIPI dalam Pemilu? 'Banyak sekali sekarang, paling serius dalam integritas negeri ini adalah uang, ancaman ini akan terjadi, dan akan terjadi pada Pemilu 2024,' jelas Alfitra dalam acara sosialisasi aplikasi Sietik DKPP RI di Hotel Yuan Garden, Senin (18/12).
-
Apa dasar hukum Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
"Jika mengacu pada konfigurasi hasil Pileg 2014, capres diprediksi tidak terlalu banyak karena parpol sudah berkumpul di satu poros koalisi," ujarnya.
Awiek menambahkan, putusan MK ini sekaligus menjadi apresiasi kepada parpol yang telah berkiprah pada Pemilu 2014.
Diketahui, MK memutuskan menolak gugatan pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, Kamis (11/1). Sidang dipimpin langsung Ketua MK, Arief Hidayat di ruang sidang utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.
MK menilai pasal 222 tidak kedaluwarsa. Sebab, UU yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2017 lalu, bukan UU lama yang digunakan untuk pilpres 2014.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu AMIN hanya tersenyum saat MK menyebutkan bahwa tidak ada bukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaMK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaTidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Baca Selengkapnya"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaMK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca Selengkapnya