MKD pelajari putusan MK yang menangkan Setya Novanto
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sempat mengusut kasus 'Papa Minta Saham' yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Sebelum akhirnya kasus ini ditutup jelang putusan karena Novanto mengundurkan diri dari Ketua DPR.
Anggota MKD, Hamka Haq mengatakan, pihaknya belum membahas tentang kasus 'Papa Minta Saham' kembali. Hal ini merujuk putusan MK yang memenangkan Setya Novanto dalam hal rekaman yang dilakukan mantan petinggi Freeport Maroef Sjamsoeddin dalam kasus 'Papa Minta Saham' adalah ilegal.
Hamka berjanji akan segera membahas perihal putusan itu. Termasuk soal kemungkinan pemulihan nama Setya Novanto yang hampir saja diputus bersalah kala itu oleh MKD.
-
Dimana MK akan membacakan putusan sengketa? Informasi sidang sudah ada di jadwal mk.id,' jelas dia.
-
Apa yang dibacakan MK besok? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Siapa yang meminta putusan MK soal PT diberlakukan di 2024? Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Profesor Ma’mun Murod Al-Barbasy mengatakan, seharusnya MK bisa lebih cepat meminta penerapan putusan penghapusan parliamentary threshold sebesar 4%.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa yang akan diputuskan MK dalam waktu 14 hari? 'Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan,' kata Suhartoyo di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Kamis (7/3). Meski dalam batas penalaran yang wajar, Suhartoyo menjelaskan bahwa waktu 14 hari terasa tidak mungkin menyidangkan dan memutus sengketa hasil yang kompleks dengan dugaan kecurangan. Apalagi jika pihak berperkara yang mengajukan bisa lebih dari satu pihak. Namun, berkaca pada periode 2019, Suhartoyo menegaskan MK bisa bekerja sesuai waktu yang ditetapkan.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
"Belum dibahas. Nanti akan ada pembahasan. Nanti kita pelajari materi putusannya," kata Hamka kepada wartawan, Jumat (9/9).
Hamka menyatakan saat ini MKD masih membahas perihal lain. Dia tak menyebutkan apa kasus tersebut. Hanya saja dia prediksi, putusan MK ini akan dibahas kembali pekan depan.
"Kita tunggu saja minggu berikutnya, saat ini kan masih ada masalah lain yang dibahas," jelas politisi PDIP ini.
Seperti diketahui, Setya Novanto memutuskan untuk mengundurkan diri dari Ketua DPR jelang sidang putusan MKD soal kasus 'Papa Minta Saham'. Sebelum kasus ini, Novanto juga sudah diputus sanksi ringan MKD karena pertemuan dengan bakal capres Amerika Donald Trump beberapa waktu lalu.
Jika dalam putusan kala itu MKD memberikan sanksi, maka Novanto bakal dicopot sebagai ketua DPR, karena sudah dua kali kena sanksi. Namun MKD menutup kasus tersebut setelah Novanto menyatakan mengundurkan diri.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaMK telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.
Baca SelengkapnyaMK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca SelengkapnyaPerkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuhkan pembuktian.
Baca SelengkapnyaMK akan memutuskan gugatan sengketa Pilpres pada 22 April 2024.
Baca SelengkapnyaPengumuman sanksi etik Anwar Usman dkk dijadwalkan pada Selasa (7/11) sore.
Baca SelengkapnyaSebanyak 2.149 personel Polda Metro Jaya diturunkan mengamankan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaSidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan dihadiri Para Pelapor, baik secara luring atau daring, terbuka untuk umum, serta disiarkan secara live.
Baca Selengkapnya"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca Selengkapnya