NasDem: Jika MK Putuskan Sistem Coblos Partai Besok, Semua Caleg Pasti Mundur
Merdeka.com - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka untuk Pemilu 2024. Rencananya MK akan memutuskan sistem pemilu pada Kamis (15/6) besok.
"Kami berharap MK memberikan putusan proporsional terbuka," kata Sahroni kepada wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (14/6).
Menurutnya, apabila sistem Pemilu diubah menjadi proporsional tertutup, maka kemungkinan para Calon Legislatif (Caleg) akan mengundurkan diri dari kontestasi tersebut.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Apa yang akan diputuskan KPU hari ini? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3).
-
Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah metode pemilihan umum di mana pemilih memberikan suaranya untuk partai politik, bukan untuk kandidat individual.
-
Bagaimana KPU menentukan tanggal pemungutan suara? Kewenangan KPU dalam menentukan tanggal pemungutan suara Pemilu juga diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yang memberikan KPU wewenang untuk menentukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
"Mudah-mudahan besok menjadi putusan yang untuk secara nasional diterima dengan senang hati. Terutama para Caleg yang belakangan agak worry dan mereka kalau memang ada keputusan proporsional tertutup semua partai calegnya pasti mundur, dan inikan sayang kalau sampai terjadi begitu," ujarnya.
"Dan mudah-mudahan besok diberikan putusan yang sangat bijak dan para caleg bergembira untuk mendengarkan keputusan itu," sambungnya.
Pihaknya juga mempertimbangkan bakal mundur di Pileg bila sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup. Meski begitu, ia berharap agar tetap dilakukan secara terbuka.
"(Diinternal Partai ada) Gejolak, sangat gejolak, Meraka wait and see dan kalau akhirnya tertutup kita mau mundur. Buat apa enggak bisa perang terbuka dan akhirnya buat apa lakukan sesuatu untuk maju sebagai caleg," tegasnya.
"Tapi mudah-mudahan besok MK memberikan putusan yang memberikan kegembiraan buat para caleg. insya Alah optimis," pungkasnya.
Ketua DPP Partai Golkar, Nusron Wahid juga mengajak masyarakat berdoa agar MK mengambil keputusan diinginkan rakyat terkait sistem Pemilu 2024. Keputusan itu yakni proporsional terbuka alias mencoblos caleg yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Kita berdoa supaya sesuai harapan rakyat yaitu proporsional terbuka ya. Karena Pemilu ini adalah Pemilunya rakyat, supaya rakyat dikasih kesempatan untuk memilih pilihan yang terbaik," kata Nusron kepada wartawan.
Nusron mengatakan, partai sudah memberikan kedaulatan dengan memasukkan nama calon anggota legislatif (Caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga Nusron juga berharap masyarakat diberikan porsi adil dengan memilih caleg sesuai pilihan di kertas suara.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaKPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Baca SelengkapnyaKebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.
Baca SelengkapnyaSelain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaKemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Baca SelengkapnyaBawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!
Baca SelengkapnyaUntuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah 27-29 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaNasDem telah membuat desk sendiri khusus mengawal sengketa Pemilu.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Baca SelengkapnyaMK akan memutuskan gugatan sengketa Pilpres pada 22 April 2024.
Baca SelengkapnyaMekanisme pemilihan ketua umum itu akan dipilih oleh Majelis Tinggi Partai.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca Selengkapnya