NasDem: Putusan Yasonna hanya berdampak bagi segelintir elite Golkar
Merdeka.com - Wakil Ketua Fraksi NasDem di DPR Johny G Plate menganggap hak angket yang digulirkan ke Menkum HAM Yasonna Laoly oleh fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) tak perlu dilakukan. Sebab, hak angket yang digulirkan tersebut hanya berlandaskan mengurusi internal Partai Golkar dan PPP.
Oleh karena itu, Johny menganggap hak angket hanya menghabiskan waktu.
"Konflik internal parpol tidak perlu dibawa ke DPR, dan apalagi menyeret DPR untuk menyelesaikannya. Di DPR itu kan ada 10 parpol, masa kalau nanti ada konflik semua harus menyeret DPR, kan habis waktu DPR hanya untuk mengurusi persoalan internal parpol," kata Johny saat dihubungi, Kamis (26/3).
-
Apa yang ditolak oleh NasDem dan Demokrat? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa Golkar menolak Munaslub? Ketiga Dewan Partai Golkar menyatakan menolak wacana musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Mereka solid mendukung Airlangga, yakni Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar.
-
Kenapa Nasdem belot dari Demokrat? Rentetan peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat perubahan, pengkhianatan Piagam Koalisi yang telah disepakati ketiga parpol, kata Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya.
-
Kenapa NasDem menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Kenapa Partai Golkar tidak mau Munaslub? “Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan.
Lebih dari itu, ia menyebut untuk menyelesaikan masalah internal partai sudah tercantum di UU partai politik untuk hanya diselesaikan di Mahkamah Partai.
"Hasil putusan Mahkamah Partai itu bersifat final dan mengikat," katanya.
Johny berharap seharusnya DPR lebih fokus menyelesaikan perihal Kapolri yang permasalahannya lebih mendesak.
"Lalu ada persoalan lain terhadap realisasi APBN-P, bagaimana memaksimalkan pemasukan negara dari fiskal," tambahnya.
Walaupun hak angket memang diperbolehkan dalam UU MD3, namun hak angket, kata dia, hanya diperuntukkan untuk setiap kebijakan pemerintah yang strategis bukan untuk internal partai.
"Keputusan Menteri Yasonna itu hanya berdampak bagi segelintir elit di tubuh Golkar. Jadi di sini ada keliru tafsir. Janganlah semuanya dibawa ke hak angket. Kalau pun memang mau menggunakan haknya, DPR kan punya salurannya, bisa melalui Komisi III memanggil Menkum HAM," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil itu berdasarkan temuan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) dilakukan pada 2-11 September 2023.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaApalagi isu tersebut berkembang bahwa ada sekelompok orang yang mendorong percepatan Munas Golkar.
Baca SelengkapnyaNasDem juga menolak pemilihan Gubernur DKI dilakukan oleh Presiden.
Baca SelengkapnyaPKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaMK dinilai tak mengurusi penyaluran bansos seperti yang dituduhkan Anies dan Ganjar
Baca SelengkapnyaGerindra tak mau mengomentari lebih jauh. Sebab menurutnya, putusan MKMK berada di ranah etik hakim dan sanksi sudah dikeluarkan.
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai NasDem Surya Paloh berharap kasus hukum yang menimpa Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak dipolitisasi.
Baca SelengkapnyaWaketum Gerindra Habiburokhman mengungkap, belum ada anggota DPR yang berkeliling meminta tanda tangan anggota dewan untuk hak angket.
Baca Selengkapnyadeklarasi pasangan Anies-Cak Imin (AMIN) terkesan diputuskan terlalu cepat dan mendadak.
Baca Selengkapnya