NasDem sebut Setnov segera dihukum, tak perlu tunggu hasil MKD
Merdeka.com - Partai NasDem mendesak adanya tindakan tegas kepada Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo alias Jokowi buat pemalakan PT Freeport Indonesia. Sehingga tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Jangan menunggu MKD, lembaga penegak hukum harus cepat memproses ini. Kalau MKD hanya masalah kode etik," kata politisi Partai NasDem Akbar Faisal di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/11).
Akbar menilai Setya bisa dikenakan pidana dalam pasal 12 undang-undang Tipikor tahun 2001. Setya terancam didana penjara seumur hidup atau 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa saja yang dipecat selain Jokowi? Selain Jokowi, Gibran, dan Bobby, terdapat 27 kader lain yang juga menerima sanksi berupa pemecatan. Keputusan ini menunjukkan bahwa tindakan tegas diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran.
Anggota DPR Komisi III bidang hukum ini melanjutkan, sedangkan bila Setya diperiksa MKD hanya dikenakan masalah kode etik anggota dewan. Berdasarkan ketetapan MPR tahun 1999, Setya nantinya hanya diganjar melanggar pasal 2, yakni praktik kolusi, korupsi dan nepotisme.
"Jadi banyak banget pasal yang bisa dikenakan oleh beliau (Setnov). Pasal berlapis ini," tegsnya.
Dikesempatan berbeda, Politisi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahes meminta KPK segera mengusut kasus ini. Dia menduga Setya menerima gratifikasi.
"Harusnya KPK proses ini karena ada indikasi gratifikasi," terang Desmond.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahroni membandingkan bedanya kecepatan proses hukum di KPK dan Polda Metro Jaya terkait pemerasan oleh pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaMK akan memutuskan gugatan sengketa Pilpres pada 22 April 2024.
Baca SelengkapnyaNasDem telah membuat desk sendiri khusus mengawal sengketa Pemilu.
Baca SelengkapnyaNasDem menilai SYL tidak seharusnya ditangkap paksa.
Baca SelengkapnyaTetapi bila nantinya PDIP batal, Fraksi Partai NasDem tetap siap menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaBendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni meminta polisi bertindak cepat mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang diusut
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca Selengkapnya