Nurdin Halid sebut banding kubu Agung tidak sah
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya kubu Aburizal Bakrie, Nurdin Halid mengatakan banding yang diajukan kubu Agung Laksono belum sah. Hal tersebut merujuk pada penjelasan majelis hakim dalam PTUN.
"Kemarin sudah dijawab majelis hakim bahwa banding akan diproses bersama putusan. Berarti bandingnya belum diterima. Karena banding akan disetor ke pengadilan tinggi itu ketika putusan pokok perkara sudah diputuskan oleh majelis hakim," kata Nurdin di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (19/6).
Maka dari itu, menurut Nurdin, banding baru bisa muncul bersamaan dengan putusan. Hal tersebut sesuai dengan logika hukum. Selain itu kuasa hukum Agung Laksono, yaitu Lauren Siburian sudah mendapat penjelasan serupa dari majelis hakim.
-
Kapan Golkar akan umumkan keputusan? “Insya Allah tidak akan lama lagi, Partai Golkar akan mengumumkan terkait dengan pilpres tersebut, demikian juga dengan pileg, tidak lama lagi Partai Golkar akan mengumumkan baik itu penomoran dari provinsi, kabupaten kota, dan juga pusat,“ “Kami akan segera bergerak serentak bekerja apabila itu sudah diumumkan Ketua Umum,“ tegas Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
-
Kapan Golkar akan bergerak? “Saya instruksikan kepada seluruh partai Golkar di Indonesia. Sekarang sedang disusun berdasarkan nomor urut dan pemilu sudah system terbuka, sehingga dengan demikian sudah waktunya sekarang untuk langsung bergerak, konsolidasi di akar rumput, rebut hati rakyat,“ katanya.
-
Bagaimana Golkar dapat mengonsolidasikan suara? “Rata-rata kami mempunyai 5 juta kader, jadi kalau dikalikan 10 saja, bisa menghitung, paling tidak ada 50 juta suara yang bisa kami konsolidasikan dari Hasta Karya ini,“ Diketahui, Partai Golkar memiliki sepuluh ormas.
-
Kenapa Golkar harus konsolidasi? “Saya instruksikan kepada seluruh partai Golkar di Indonesia. Sekarang sedang disusun berdasarkan nomor urut dan pemilu sudah system terbuka, sehingga dengan demikian sudah waktunya sekarang untuk langsung bergerak, konsolidasi di akar rumput, rebut hati rakyat,“ katanya.
-
Bagaimana Ganjar dan Mahfud menghadapi putusan MK? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan Golkar? “Yang intinya, menginginkan Hasta Karya ini solid, kami sampaikan bahwa sampai saat ini seluruh organisasi Hasta Karya “Hasilnya adalah memberikan kewenangan penuh pada Ketua Umum Golkar Bapak Airlangga Hartarto untuk menentukan arah kebijakan, langkah-langkah yang akan diambil terkait dengan pilpres, pileg, dan pilkada,“ tegas Ketum MKGR.
"Itu logika hukum. Itu sudah dijawab oleh majelis hakim ketika pengacara, Pak Lauren menanyakan mengenai banding itu dan dijawab langsung oleh majelis hakim. Bahwa banding itu akan diajukan bersamaan dengan putusan," pungkasnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Majelis Hakim PTUN memenangkan gugatan yang diajukan Partai Golkar pimpinan Ical. Salah satu poinnya ialah membatalkan SK Menkum HAM atas pengesahan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono.
Sedangkan bagi kubu Agung Laksono, pertimbangan naik banding adalah soal SK Menkum HAM. SK tersebut masih dipegang Golkar Kubu Agung. Sebelum SK tersebut dicabut, maka pihaknya masih memegang legalitas kepengurusan DPP Partai Golkar. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat juga dissenting opinion putusan tolak gugatan PHPU 2024
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya