Paloh nilai polemik eks napi korupsi jadi caleg karena ada parpol yang tak patuh
Merdeka.com - Bawaslu Kabupaten Rembang memperbolehkan DPC Partai Hanura M Nur Hasan masuk ke daftar calon sementara Pemilu 2019. Padahal Nur Hasan adalah mantan narapidana korupsi. Di Jakarta, Bawaslu DKI juga mengabulkan gugatan M Taufik yang menjadi caleg Partai Gerindra.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Demokrat Surya Paloh mengatakan hal itu tak perlu dijadikan polemik yang berlebihan. Semestinya, apa yang sudah menjadi aturannya harus dipatuhi.
"Ya memang ini jadi polemik ya. Jadi itulah kerja bangsa kita. Hal yang tidak perlu menjadi polemik menjadi polemik. Sudah jelas (peraturan KPU) enggak boleh, ya enggak boleh. Kita patuh. Kenapa kita harus pertahankan perkelahian di sana," kata Surya Paloh dalam acara Orientasi/Pembekalan Caleg DPR RI dari Seluruh Indonesia di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (1/9).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa saja yang dilakukan Harun Masiku untuk mendapat posisi di DPR? Namun, PDIP menggelar rapat pleno dan menetapkan Harun untuk maju menggantikan Nazarudin. Bahkan partai banteng merah itu mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan menyurati KPU untuk melantik Harun.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
Menurutnya, jika terjadi sesuatu terhadap para caleg mantan narapidana korupsi, serahkan saja semuanya itu kepada pengadilan. "Harusnya tahapan pun kalau terjadi apa-apa ya urusan pengadilan," ujarnya.
Lalu, terkait KPU dan Bawaslu yang kerap kali mempunyai sikap yang berbeda, Paloh ingin harus ada yang mempunyai sikap sadar diri.
"Ya memang seperti ini yang membuat kita harusnya sadar diri. Seharusnya kita belum bisa sadar diri, sebenarnya kita ini belum bisa mengoptimalkan dan memaparkan arti sistem demokrasi yang begini liberal yang bebas. Memang masih memerlukan supervisi," ungkapnya.
Dia menganggap perbedaan antara KPU dan Bawaslu ini menjadi permasalahan. "Ya ini masalah kita, ada Bawaslu ada DKPP ada KPU semua kita mau. Kalau kurang lagi lembaga kita bentuk lagi lembaga baru. Nah itu penyakit di negeri ini," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar pejabat mantan narapidana kasus korupsi, yang kini kembali maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaDaftar para mantan koruptor manju sebagai calon anggota legislatif itu berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca SelengkapnyaKPK berencana untuk memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pekan depan.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaPrabowo menjelaskan, ada belasan ribu orang yang mendaftar menjadi caleg. Maka, dia menganggap wajar jika ada yang salah saat verifikasi.
Baca Selengkapnya