PAN minta anggotanya cabut tanda tangan persetujuan angket KPK
Merdeka.com - Partai Amanat Nasional (PAN) kembali menegaskan bahwa menolak digulirkannya angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Fraksi PAN di DPR menginstruksikan kadernya yang teken persetujuan angket KPK dicabut.
Daeng Muhammad, adalah anggota Fraksi PAN di Komisi III DPR yang menandatangani persetujuan angket KPK. Daeng pun diminta untuk mencabut surat persetujuan itu.
"ada satu nama yg teken hak angket tetapi kita sudah diminta di cabut kepada yang bersangkutan, sehingga fraksi PAN tidak akan mengirim nama ke hak angket KPK" kata Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/5).
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Kenapa PAN melaporkan kasus perusakan APK ke Bawaslu? 'Kami sengaja laporkan ke Kepolisian dan Bawaslu karena hal ini merupakan tindakan kriminal, agar tidak terulang lagi,' kata Anton Purba di Kantor Bawaslu Kota Kediri.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
Yandri mengatakan, DPP PAN telah melakukan rapat harian untuk membahas angket KPK. Hasilnya, pihaknya menolak tegas.
"Hak angket yang di bahas dalam rapat harian tadi malam yang dihadiri sekjen dan ketua umum PAN bahwa DPP PAN secara resmi menolak hak angket," kata dia.
Yandri pun meminta agar DPR menghentikan pembahasan pembentukan Pansus KPK. Terlebih lagi, mayoritas fraksi menolak angket KPK.
Menurutnya, pansus juga tidak bisa dibentuk ketika beberapa fraksi di DPR tidak mengirimkan nama atau perwakilannya. "Kalau beberapa fraksi tidak mengirimkan nama maka pansus tidak sah dibentuk, kalau tidak memenuhi dari sisi pembentukan maka cacat hukum," kata Yandri.
Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, PPP, dan PKS menolak digulirkannya angket KPK. Sisanya, PDIP, NasDem dan Hanura ingin ada perbaikan di tubuh KPK melalui angket tersebut.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NasDem mengaku tengah berkomunikasi dengan PDIP sebagai partai yang menginisiator hak angket.
Baca SelengkapnyaGanjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaSemua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaNasDem, kata dia menghargai usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaNasDem sedang mengumpulkan tanda tangan seluruh anggota fraksi untuk menggulirkan hak angket.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI sekaligus DPP PDIP Puan Maharani memberikan perkembangan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR RI.
Baca Selengkapnya"Sebagian besar mungkin ada 70 persen sudah move on," kata Habiburokhman.
Baca SelengkapnyaJadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya