PAN minta Golkar cari ganti Setnov, tapi tak sepakat UU MD3 direvisi
Merdeka.com - Politikus PAN Sukiman mendorong agar Partai Golkar segera menyiapkan pengganti Setya Novanto yang copot jabatan dari Ketua DPR. Meski demikian Sukiman tak sepakat jika harus ada perubahan UU MD3.
"Ya berdasarkan undang-undang kan hak teman-teman dari Fraksi Golkar. Tapi kalau soal pertimbangan lain saya tak mengikuti. Tapi saya pikir kan semuanya taat asas dan aturan undang-undang," kata Sukiman di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).
Menurut Sukiman, jika kocok ulang seluruh pimpinan, maka butuh waktu panjang untuk merevisi UU MD3. Jika tidak bisa dikatakan melanggar undang-undang.
-
Siapa yang dipecat oleh PDIP? PDIP telah memecat Cinta Mega usai ketahuan diduga main judi slot Politikus PDIP Cinta Mega akhirnya dipecat oleh partai, usai ketahuan diduga bermain judi online slot saat rapat paripurna bulan lalu.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kapan masa jabatan Rizki Natakusumah di DPR berakhir? Rizki telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019, dan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan legislatif. Masa jabatan pertama Rizki di DPR akan berakhir pada 30 September 2024.
"Kalau soal kocok ulang kan saya pikir harus ada regulasinya. Jadi logikanya enggak masuk. Kalau kita harus mendobrak undang-undang MD3 ya saya juga enggak ingin. Kecuali MD3 diubah dulu," tuturnya.
Meski Partai Golkar terbelah dua, Sukiman tak peduli apakah kandidat pengganti Novanto nanti dari kubu Aburizal Bakrie atau Agung. Hal terpenting menurutnya harus dilakukan segera.
"Ya mudah-mudahan Golkar bisa menyelesaikan secara cepat. Sehingga tidak bergulir terus. Kalau soal internal Golkar, biarlah Golkar. Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Tapi yang jelas mudah-mudahan ini bisa diselesaikan cepat," jelasnya.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan ini berujar bahwa DPR harus segera merampungkan program kerjanya. Sebab hingga saat ini undang-undang yang bisa dibuat hanya dua saja.
"Kita masih banyak agenda kerja yang lain. Terus terang kita disorot terus karena target prolegnas kita sangat lemah, sedikit sekali yang kita selesaikan. Fungsi pengawasan mungkin berjalan maksimal tapi fungsi regulasi kita ini yang lemah. Oleh karena itu mudah-mudahan ini bisa dijawab dengan kerja nyata bagi rakyat. Kurangi konflik dalam hal kepentingan itu, saya pikir kita harus bekerja di bawah kepentingan bangsa," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tidak yakin jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menjadi oposisi pada pemerintah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaPerubahan UU MD3 bisa mempengaruhi komposisi pimpinan DPR, dan jabatan ketua.
Baca SelengkapnyaPDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaSaid menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca Selengkapnya