PAN sebut sesuai UU MD3 pergantian ketua DPR hak penuh Golkar
Merdeka.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menegaskan partai politik lain tidak bisa mencampuri atau melakukan penolakan atas rencana partai Golkar mengembalikan jabatan Ketua DPR kepada Setya Novanto. Sesuai UU MD3, pergantian jabatan itu merupakan hak penuh Partai Golkar.
"Kalau UU MD3 itu hak penuh Golkar. Kalau PAN mau ganti Taufik itu terserah PAN, kira-kira begitu. Kalau Golkar mau ganti, partai lain enggak bisa campuri, hentikan, halangi karena itu internal Golkar. Karena itu paketnya Golkar. Kalau Golkar usulkan siapa, enggak ada fraksi lain menolak," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11).
Anggota Komisi I DPR menyarankan agar DPP partai Golkar bisa menjelaskan makna dan tujuan pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin kepada Novanto itu. Ini perlu dilakukan untuk menghindari persepsi buruk bahwa DPR hanya dijadikan ajang perebutan kekuasaan.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
"Kalau itu Golkar sudah paham lah bagaimana jelaskan pada masyarakat, LSM. Jelaskan makna pergantian itu. Kalau dijelaskan Insya Allah publik akan bisa menerima," imbuhnya.
Sebelumnya, Partai Golkar berencana mengembalikan posisi Ketum Setya Novanto sebagai Ketua DPR yang saat ini dijabat oleh Ade Komarudin. Wacana ini berawal dari rapat pleno terbatas partai Golkar pada 8 November lalu. Pengembalian jabatan Novanto sebagai Ketua DPR kembali ditindaklanjuti dan disepakati dalam rapat pleno yang digelar pada (21/11).
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengaku telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR soal rencana pergantian Ketua DPR dari Akom kepada Novanto. Selain itu, DPP juga telah menyurati pimpinan fraksi Golkar untuk memperjuangkan misi pergantian itu.
"Ada beberapa surat yang sudah kita kirim kemarin yang pertama adalah kepada pimpinan fraksi yang intinya adalah memperjuangkan keputusan partai Golkar tanggal 21 November. Kedua kita sudah mengirim srat kepada pimpinan DPR RI secara kolektif, 5 surat sudah kita kirim," ujar Idrus.
Di internal partai, kata Idrus, surat rencana pergantian jabatan juga telah disampaikan kepada Dewan Pembina, Kehormatan dan Pakar. Tujuannya, agar pertimbangan dan saran atas rencana DPP Partai.
"Kemudian ketiga kepada dewan-dewan, dewan pembina, kehormatan dan pakar dan juga pihak terkait. Ya mungkin belum menyampaikan ketika anda nanya, tapi prosesnya sudah kita jalankan," pungkasnya (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaPDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan siapa yang akan mengisi kursi pimpinan tersebut, nantinya akan diputuskan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaBasarah mengatakan, wacana hak angket tidak melempem dan terus dimatangkan PDIP.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaSesuai Undang-Undang MD3, PDIP akan kembali berhak atas jabatan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca Selengkapnya