PAN tunggu arahan ketum soal hak angket pelantikan Iriawan jadi Pj gubernur
Merdeka.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) masih mengkaji usulan penggunaan hak angket atas pelantikan Sekretaris Lemhannas Komjen Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan mengatakan fraksi masih menunggu arahan Ketum Zulkifli Hasan terkait wacana tersebut.
"Pasti akan diskusi akan detil. Tidak lepas dari arahan ketum. Bisanya itu menjadi sikap politik resmi PAN, kita tinggu saja," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/6).
Soal pelantikan Iriawan yang menjadi polemik, Taufik menyarankan setiap fraksi membedahnya lewat payung hukumnya. Setidaknya ada tiga UU yang mengatur soal penunjukan Penjabat.
-
Bagaimana mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta? Mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
-
Siapa yang diusulkan ke PDI Perjuangan untuk calon gubernur di Jakarta? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
-
Siapa yang usulkan gubernur Jakarta ditunjuk presiden? Ketua Badan Musyawarah Suku (Bamus) Betawi 1982 Zainuddin alias Haji Oding mengungkapkan, rencana gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai Ibu Kota berpindah ke Nusantara merupakan usulan Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi.
-
Siapa yang menjadi calon gubernur Jawa Barat? Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu menggagas program Teras ASIH.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas proses pendaftaran calon gubernur di PDIP Jateng? Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto menekankan tahapan pengambilan formulir pendaftaran dilakukan hari ini sampai 28 Mei nanti.
-
Apa aturan utama pelantikan Presiden? Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 didasarkan pada ketentuan-ketentuan undang-undang dan regulasi yang relevan.
Di antaranya, Undang-Undang 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Tinggal kita melihat pasal per pasal apakah ada yang dilanggar atau tidak. Karena ini UU tidak bisa beropini. Tidak bisa pembenaran, ayo sama dibedah," terangnya.
Selain membedah aturan, Taufik menyarankan untuk membandingkan penunjukan perwira tinggi TNI atau Polri menjadi Penjabat Gubernur di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kemudian juga dibandingkan apakah di zaman pak SBY ada yang masih aktif menjabat Penjabat Gubernur atau kepala daerah. Kita harus apple to apple bicara dengan fakta, dengan data," jelas dia.
Wakil Ketua DPR ini menambahkan, membedah aturan penunjukan Iriawan tidak perlu menunggu Komisi II. Baik anggota DPR maupun masyarakat, lanjut dia, bisa melihat penunjukan Iriawan bertentangan dengan UU atau tidak.
"Kalau jelas-jelas melanggar enggak usah tunggu Komisi II. Setiap anggota DPR dan masyarakat boleh. Kalau ada bertentangan redaksionalnya ini salah, salah saja. Enggak usah nunggu orang perorang," ucap Taufik.
Taufik melanjutkan, pimpinan DPR akan menanyakan perkembangan dari laporan usulan hak angket pelantikan Iriawan ini ke Kesetjenan DPR.
"Kami akan menanyakan sampai sejauh mana laporan dari Kesetjenan terhadap katakan lah ada penggunaan hak angket sejauh mana perkembangannya," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan bahwa sehari setelah pencoblosan, pihaknya bersama partai pengusung langsung melakukan evaluasi.
Baca SelengkapnyaYusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian
Baca SelengkapnyaAnies sepakat dengan Ganjar untuk dorong hak angket usut dugaan kecurangan di pemilihan umum (Pemilu) 2024
Baca SelengkapnyaAnies bersama ketum partai koalisi perubahan menggelar pertemuan penting
Baca SelengkapnyaJadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaHadi juga enggan menanggapi lebih lanjut sikap PDIP.
Baca SelengkapnyaCak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaPAN juga sepakat ingin Zulhas kembali memimpin di periode ketiga.
Baca SelengkapnyaBila mendukung Prabowo atau Ganjar, PAN akan mengusulkan nama Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaSemua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca Selengkapnya