Rinciannya, TPS 2 dan TPS 3 Desa Tulung Harapan, TPS 9, 18, dan 20 Desa Tugu Mulyo, TPS 5 Desa Suka Mulya, TPS 9 Desa Tugu Agung, TPS 4 Desa Kepayang, TPS 1 dan 5 Desa Bumi Harjo Makmur, TPS 3 Desa Bumi Agung, TPS 11 dan 19 Desa Muara Burnai 2, TPS 9, 13, dan 17 Desa Lubuk Seberuk, TPS 1 Desa Rantau Durian 1, TPS 6 Desa Muara Burnai 1, TPS 5 dan 10 Desa Sungai Belida dan TPS 2 Desa Mukti Sari.
Sebelumnya, Akbar melanjutkan, terkait penggelembungan tersebut, PAN telah melakukan beberapa tindakan, yakni mengajukan form keberatan yang teregister pada tanggal 4 Maret 2024 di rapat pleno di tingkat PPK Kecamatan Lempuing, membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir, mengirim surat kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten OKI, dan mengirim surat kepada Ketua MK melalui DPP PAN tertanggal 9 Maret 2024.