Panel Kedua, MK Gugurkan 23 Permohonan PHPU Pemilihan Legislatif
Merdeka.com - Panel II Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak melanjutkan 23 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2019. Dalam putusan sela ini, 33 perkara dilanjutkan dalam tahap sidang pemeriksaan pembuktian.
"Menghentikan bagian dalam perkara-perkara yang tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Keputusan tidak melanjutkan perkara diambil dalam rapat musyawarah hakim pada Jumat (19/7). Beberapa partai yang tidak dilanjutkan perkaranya adalah PDIP, Nasdem, PKS, Gerindra, Golkar, Berkarya, PPP, PAN, Demokrat, Perindo, PKPI, HANURA, PKB dan PSI.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Kapan sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
Panel II ini meliputi Provinsi Jawa Tengah, Papua, Maluku, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan Bengkulu.
Majelis hakim membeberkan 14 alasan tidak melanjutkan perkara tersebut. Posita atau dalil tidak dirinci nama TPS oleh pemohon, pemohon tidak mendalilkan permohonan tapi malah mendalilkan suara partai lain, posita dan petitum tidak berkesesuaian, petitum bertentangan, pemohon tidak ada rekomendasi DPP, posita tidak menyandingkan data dengan KPU.
Alasan berikutnya, posita hanya berisi asumsi, permohonan tidak tidak mendalilkan suara, petitum tidak meminta pembatalan SK KPU No.987 Tahun 2019 yang seharusnya menjadi objek gugatan, DPP menarik perkara, permohonan lewat dari tenggang batas waktu, pemohon tidak melakukan perbaikan gugatan, pemohon tidak mendalilkan suara yang dianggap benar, dan pemohon tidak menyertakan dapil.
Sementara untuk 33 perkara yang dilanjutkan oleh majelis hakim, bakal diperiksa mulai Selasa (23/7). Untuk Panel II dijadwalkan sidang mulai pukul 07.30.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca SelengkapnyaSisanya, akan dijadwalkan pada 7 Juni dan 10 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Baca SelengkapnyaKetua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik rapat pleno mengungkap hari ini adalah batas akhir bagi KPU menggelar rekapitulasi nasional pascaputusan MK.
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca Selengkapnya"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca SelengkapnyaAnwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya.
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud memastikan bakal mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSidang ini sudah dimulai dari 6 Juni, lalu 7 Juni dan akan dituntaskan hari ini, 10 Juni 2024.
Baca Selengkapnya