Panglima TNI soal Pj Gubernur: Netralitas harga mati!
Merdeka.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengaku akan tetap berpegang kepada Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI jika anggota TNI diusulkan menjadi Penjabat Gubernur oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam UU itu, kata Hadi, diatur soal larangan prajurit terlibat dalam kegiatan politik praktis
"Saya tetap pada pendirian sesuai dengan konstitusi TNI ya, sesuai dengan UU 34 2004 bahwa di situ juga dijabarkan diatur TNI harus netral. Jadi netral yang saya pegang," kata Hadi sebelum rapat kerja dengan Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1).
Hadi menuturkan, netralitas TNI-Polri dalam Pilkada juga dibahas dalam rapat pimpinan TNI-Polri beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, kata Hadi, dirinya dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian memiliki kebijakan yang sama untuk melarang anggota terlibat dalam Pemilu.
-
Kenapa TNI harus netral di Pilkada? Harga mati bahwa TNI itu netral, sehingga seluruh prajurit TNI, khususnya dari matra darat itu diminta menjaga netralitas, termasuk saat menggunakan medsos untuk lebih berhati - hati dan bijak,' tegas mantan Danrem 152 Baabullah itu.
-
Kenapa TNI dan Polri di Jateng menjaga netralitas selama pemilu? Mereka diharapkan tidak memberikan komentar apapun terkait calon presiden yang berkompetisi pada pemilu tahun ini.
-
Bagaimana TNI dan Polri di Jateng menjaga netralitas? Para Babinsa juga diminta untuk meningkatkan kerja sama dengan Bhabinkamtibmas Polri dan berbagai elemen masyarakat, sehingga elemen TNI hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat.
-
Apa yang dilakukan TNI dan Polri di Jateng untuk menjaga netralitas? Selain antisipasi gangguan keamanan, para Babinsa juga diminta untuk bersikap netral selama pemilu pilkada hingga pilpres.
-
Dimana TNI dan Polri di Jateng berikan arahan netralitas? Sebanyak 204 Babinsa Kodim 0712 diberikan arahan di Gedung Dadali, Kompleks Pemerintah Kabupaten Tegal.
-
Kenapa Pangkoopsudnas ingatkan netralitas TNI? Hal yang harus menjadi perhatian meliputi keimanan dan ketakwaan, peningkatan kualitas SDM, kepedulian lingkungan dan alutsista, ketahanan keluarga, lambangja, dan netralitas prajurit dalam Pemilu.
"Ya saya berpegang pada konstitusinya TNI bahwa netralitas adalah segala-galanya dan rapim TNI-Polri pun, saya dengan Pak Kapolri Pak Tito dalam amanat saya dan Pak Tito sama pendiriannya dengan saya bahwa kita sampaikan bahwa netralitas itu adalah harga mati," tegasnya.
Pelibatan prajurit TNI aktif dalam menduduki jabatan sipil diatur pada Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004. Dalam ayat 1 dijelaskan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Selain itu, dalam ayat 2 disebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotik Nasional dan Mahkamah Agung.
Disinggung apakah akan memberi izin jika prajurit TNI ditunjuk menjadi Penjabat Gubernur, Hadi tak menjawab secara jelas. Namun, dia menegaskan dirinya tetap patuh pada UU.
"Kembali pada konstitusi saya," tandasnya.
Isu penunjukan anggota TNI-Polri menjadi Penjabat Gubernur tengah ramai diperbincangkan. Hal ini menyusul keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo menunjuk dua perwira tinggi Polri menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Dua perwira tinggi Polri yang ditunjuk yakni Asops Polri Irjen Pol M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Menteri Tjahjo dasar hukum diusulkannya dua nama perwira tinggi Polri sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Sumatera Utara tak melanggar aturan.
Dasar hukum yang dipakai yakni pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Aturan lain yang menjadi dasar usulan pengangkatan penjabat gubernur dari Polri adalah Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi, "Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi."
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Komisi I Mayjen (Purn) Tubagus Hasanuddin mewanti-wanti Panglima agar prajurit TNI agar netral saat Pilkada
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan komitmennya untuk menjaga netralitas prajurit.
Baca SelengkapnyaAgus menegaskan tidak segan menindak siapapun prajurit aktif baik secara pidana ataupun hukuman disiplin bila ketahuan tidak menjaga netralitasnya dalam Pemilu.
Baca SelengkapnyaMenurut Maruli, sejak awal pihaknya telah menegaskan semua jajaran untuk tetap netral selama kontestasi pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta TNI memberikan pemahamam ke masyarakat bahwa beda pilihan politik dan menang kalah dalam Pemilu adalah hal yang wajar.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta TNI memberikan pemahamam ke masyarakat bahwa beda pilihan politik dan menang kalah dalam Pemilu adalah hal yang wajar.
Baca SelengkapnyaAndika mengatakan semua institusi aparat negara, baik itu TNI, Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu
Baca SelengkapnyaAgus Subiyanto akan memberikan penekanan aspek yuridis, sesuai dengan UU TNI dan UU pemilu bahwa prajurit TNI tidak boleh berpolitik praktis.
Baca SelengkapnyaMaruli meminta bila benar ada anggota TNI yang mengintervensi dalam Pemilu agar segera dilaporkan lengkap dengan buktinya
Baca SelengkapnyaMaruli meminta semua pihak tidak mengaitkan isu netralitas aparat dengan insiden pemukulan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaMereka diharapkan tidak memberikan komentar apapun terkait calon presiden yang berkompetisi pada pemilu tahun ini
Baca Selengkapnya