Panwas Tangsel terbukti langgar kode etik terkait kampanye Airin
Merdeka.com - Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan dinyatakan melanggar kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Pilkada Tangsel 2015. Bahkan, ketua panwaslu Kota Tangsel dan anggotanya diberi teguran keras, lantaran terbukti mengabaikan laporan dugaan kampanye terselubung pasangan calon petahana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie.
Hal itu itu tertera dalam putusan DKPP Nomor 76/DKPP-PKE-IV/2015 diterbitkan Selasa (17/11).
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada teradu atas nama Muhamad Acep selaku anggota Panwas Kota Tangerang Selatan, dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu Muhammad Taufiq MZ dan Ahmad Jajuli, selaku Ketua dan anggota Panwas Kota Tangsel," kata Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Apa itu Pantarlih Pemilu? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Apa itu Pantarlih Pilkada 2024? Pantarlih, atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, adalah individu atau sekelompok individu yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemutakhiran dan pencocokan data pemilih dalam pemilihan umum di Indonesia, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
Selain itu, dalam putusannya, DKPP meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menindaklanjuti putusan tersebut, maksimal tujuh hari setelah putusan dibuat dan dibacakan.
Secara terpisah, pihak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Panwaskada Tangerang Selatan ke DKPP, Muhammad Ibnu, membenarkan hal itu. Ibnu mengatakan, awalnya, dia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh calon petahana, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, ke Panwaskada Tangerang Selatan, pada 30 Agustus lalu.
Lantas pada 1 September, komisioner bernama Acep menyebutkan tidak ada bukti yang memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Alhasil, laporan Ibnu tidak diteruskan. Pada 3 September, Acep merilis hasil putusan Panwaskada Tangerang Selatan menyatakan laporan dari Ibnu tidak diteruskan karena minim alat bukti.
"Padahal, laporan kami belum dikaji. Ada satu bukti rekaman suara, itu digelapkan atau dihilangkan oleh Panwas. Padahal bukti rekaman itu bukti kunci. Kemudian, saksi kunci juga tidak dipanggil. Lantas, kenapa bisa bilang laporan kami tidak terbukti," kata Ibnu.
Menyikapi adanya peringatan dari DKPP, Ketua Panwaskada Tangerang Selatan, Muhammad Taufiq MZ, mengaku menerima keputusan itu.
"Keputusan DKPP sebagai muara akhir persoalan penyelenggara yang dilaporkan, maka kami menerima apapun keputusannya dan akan melaksanakan keputusan tersebut, dengan memperbaiki komunikasi dan kinerja kami," kata Taufiq. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.
Baca SelengkapnyaSoal hukuman apa yang paling tepat dijatuhi untuk pelanggaran tersebut, Ganjar mengaku belum tahu
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaKetua KPU diberi sanksi peringatan keras karena menerima pendaftaran pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaLagu itu dinilai Bawaslu DKI Jakarta melanggar administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu 'PAN PAN PAN' di media sosial dan media elektronik.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaFatih juga menambahkan kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Polres Pesawaran.
Baca SelengkapnyaBawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Pinrang sebagai tersangka kasus pidana Pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu telah melakukan langkah cepat dengan meminta menurunkan konten Kaesang.
Baca SelengkapnyaSeluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, Satpol PP diangkat untuk melayani masyarakat dan membantu pemerintah.
Baca Selengkapnya