Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panwas Tangsel terbukti langgar kode etik terkait kampanye Airin

Panwas Tangsel terbukti langgar kode etik terkait kampanye Airin Sidang DKPP. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan dinyatakan melanggar kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Pilkada Tangsel 2015. Bahkan, ketua panwaslu Kota Tangsel dan anggotanya diberi teguran keras, lantaran terbukti mengabaikan laporan dugaan kampanye terselubung pasangan calon petahana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie.

Hal itu itu tertera dalam putusan DKPP Nomor 76/DKPP-PKE-IV/2015 diterbitkan Selasa (17/11).

"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada teradu atas nama Muhamad Acep selaku anggota Panwas Kota Tangerang Selatan, dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu Muhammad Taufiq MZ dan Ahmad Jajuli, selaku Ketua dan anggota Panwas Kota Tangsel," kata Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie.

Selain itu, dalam putusannya, DKPP meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menindaklanjuti putusan tersebut, maksimal tujuh hari setelah putusan dibuat dan dibacakan.

Secara terpisah, pihak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Panwaskada Tangerang Selatan ke DKPP, Muhammad Ibnu, membenarkan hal itu. Ibnu mengatakan, awalnya, dia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh calon petahana, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, ke Panwaskada Tangerang Selatan, pada 30 Agustus lalu.

Lantas pada 1 September, komisioner bernama Acep menyebutkan tidak ada bukti yang memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Alhasil, laporan Ibnu tidak diteruskan. Pada 3 September, Acep merilis hasil putusan Panwaskada Tangerang Selatan menyatakan laporan dari Ibnu tidak diteruskan karena minim alat bukti.

"Padahal, laporan kami belum dikaji. Ada satu bukti rekaman suara, itu digelapkan atau dihilangkan oleh Panwas. Padahal bukti rekaman itu bukti kunci. Kemudian, saksi kunci juga tidak dipanggil. Lantas, kenapa bisa bilang laporan kami tidak terbukti," kata Ibnu.

Menyikapi adanya peringatan dari DKPP, Ketua Panwaskada Tangerang Selatan, Muhammad Taufiq MZ, mengaku menerima keputusan itu.

"Keputusan DKPP sebagai muara akhir persoalan penyelenggara yang dilaporkan, maka kami menerima apapun keputusannya dan akan melaksanakan keputusan tersebut, dengan memperbaiki komunikasi dan kinerja kami," kata Taufiq. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Sengketa Pilwalkot Tangsel, Kubu Ruhama-Shinta Ungkit Relawan Benyamin Mancing dengan ASN
Sidang Sengketa Pilwalkot Tangsel, Kubu Ruhama-Shinta Ungkit Relawan Benyamin Mancing dengan ASN

Kubu Ruhama menuding ada dugaan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh paslon nomor urut 01 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu akan Tertibkan APK yang Tak Sesuai Aturan
Bawaslu akan Tertibkan APK yang Tak Sesuai Aturan

Viral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.

Baca Selengkapnya
Warga Pinang Ranti Mengaku Tak Tahu Soal KPPS Coblos Surat Suara di TPS 028
Warga Pinang Ranti Mengaku Tak Tahu Soal KPPS Coblos Surat Suara di TPS 028

Warga pun merasa tercoreng nama baiknya atas ulah penyelenggara Pilkada Jakarta itu.

Baca Selengkapnya
Ganjar: MK dan KPU Kena Etika, Apa yang Kita Banggakan pada Pemilu?
Ganjar: MK dan KPU Kena Etika, Apa yang Kita Banggakan pada Pemilu?

Soal hukuman apa yang paling tepat dijatuhi untuk pelanggaran tersebut, Ganjar mengaku belum tahu

Baca Selengkapnya
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Baca Selengkapnya
Respons Keras Anies soal Ketua KPU Divonis Langgar Etik: Semua yang Buruk akan Terlihat, Tak Bisa Disembunyikan Lagi
Respons Keras Anies soal Ketua KPU Divonis Langgar Etik: Semua yang Buruk akan Terlihat, Tak Bisa Disembunyikan Lagi

Ketua KPU diberi sanksi peringatan keras karena menerima pendaftaran pencalonan Gibran

Baca Selengkapnya
Ketua KPPS Coblosi Surat Suara Pramono-Rano, Warga Pinang Ranti: Pelakunya dari Luar
Ketua KPPS Coblosi Surat Suara Pramono-Rano, Warga Pinang Ranti: Pelakunya dari Luar

Tarigan, tokoh masyarakat di Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur mengaku kesal.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Lagu PAN PAN PAN Langgar Administratif Pemilu
Bawaslu: Lagu PAN PAN PAN Langgar Administratif Pemilu

Lagu itu dinilai Bawaslu DKI Jakarta melanggar administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu 'PAN PAN PAN' di media sosial dan media elektronik.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Selidiki Ketua KPPS yang Coblosi Pramono-Rano di TPS Pinang Ranti, Ternyata Bukan Warga Sekitar
Bawaslu Selidiki Ketua KPPS yang Coblosi Pramono-Rano di TPS Pinang Ranti, Ternyata Bukan Warga Sekitar

Bawaslu turun tangan menyelidiki kasus surat suara Pramono-Rano yang dicoblos ketua KPPS di TPS 028 Pinang Ranti.

Baca Selengkapnya
Ganjar: KPU dan MK Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan dari Proses Pemilu seperti Ini?
Ganjar: KPU dan MK Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan dari Proses Pemilu seperti Ini?

Putusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sempat Viral Bersembunyi di Bawah Meja, Camat Negeri Katon Lampung Ditetapkan Melanggar Netralitas Pilkada 2024
Sempat Viral Bersembunyi di Bawah Meja, Camat Negeri Katon Lampung Ditetapkan Melanggar Netralitas Pilkada 2024

Fatih juga menambahkan kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Polres Pesawaran.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Pelanggaran Pemilu, Ini Daftarnya
Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Pelanggaran Pemilu, Ini Daftarnya

Bawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah

Baca Selengkapnya