Parpol penguasa selalu ngotot ingin revisi UU KPK
Merdeka.com - Drama revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung usai sejak enam tahun lalu. Ada saja penolakan yang dilakukan oleh partai politik di DPR meski sebagian besar partai menilai revisi UU KPK dibutuhkan.
Gelombang penolakan masyarakat, pegiat antikorupsi dan para tokoh menjadi salah satu pertimbangan alotnya pembahasan revisi UU KPK. Menariknya, partai penguasa diketahui selalu ingin melakukan revisi terhadap UU KPK.
PDIP misalnya, setelah berkuasa paling keras menginginkan adanya revisi UU KPK. KPK dinilai terlalu berkuasa sehingga dibutuhkan fungsi kontrol dalam proses penegakan hukum yang dilakukan. Padahal dahulu saat menjadi oposisi, PDIP sendirian menolak adanya revisi UU KPK.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Kenapa PDIP melobi PKB untuk Pilkada Jakarta? 'Atas dasar fakta itu, kami berniat menjalin kerja sama politik dengan PKB. Waktu itu kan PDIP belum bisa mengajukan calon sendiri sebab Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang membolehkan kami mengajukan calon sendiri belum ada,' tambah dia.
-
Siapa yang ditugaskan PDIP untuk melobi PKB? Pada tanggal 8 Juni 2024 itu, saya ditugaskan oleh DPP PDIP untuk menjalin komunikasi dengan PKB. Saya lalu bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. PDIP dan PKB lalu bersepakat menjalin kerja sama di Pilkada Jakarta. PKB akan mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur, kami meminta posisi wakil gubernur,' kata Basarah dalam keterangannya diterima di Jakarta, Minggu (17/11).
Sekarang saat berkuasa, PDIP menjadi pengusul draf revisi UU KPK. PDIP ingin ada empat poin yang direvisi dalam UU KPK. Di antaranya adanya dewan pengawas di KPK, serta perketat fungsi penyadapan dengan izin pengadilan lebih dahulu. KPK juga dipersilakan merekrut penyidik sendiri, kemudian memberikan kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK.
Presiden Jokowi pun diklaim setuju dengan empat poin tersebut. Menurut mereka, empat poin itu penting untuk memperkuat KPK, bukan justru melemahkan atau mengkebiri kewenangan KPK.
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menyebut Presiden Jokowi sudah menyetujui empat poin yang ada dalam draf revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Luhut menjelaskan, apabila revisi keluar dari empat poin itu, baru pemerintah akan menolaknya.
"Presiden maunya pasti, revisi UU KPK kalau lari dari empat (poin) itu Presiden nggak mau. Presiden itu sederhana, iya iya, nggak nggak," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/2).
Sementara di DPR, pembahasan berjalan alot, awalnya hanya Partai Gerindra yang menolak tegas revisi UU KPK. Kini Partai Demokrat atas instruksi langsung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut menolak revisi UU KPK. Pembahasan pun ditunda di DPR hingga pekan depan.
Sikap Partai Demokrat pun bisa dibilang berubah setelah berada di luar pemerintah. Dahulu saat berkuasa, (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaTiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaBasarah mengatakan, wacana hak angket tidak melempem dan terus dimatangkan PDIP.
Baca SelengkapnyaPDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya