Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP: Aturan terpidana percobaan boleh ikut Pilkada diserahkan KPU

PDIP: Aturan terpidana percobaan boleh ikut Pilkada diserahkan KPU Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi II DPR telah menyepakati terpidana percobaan diperbolehkan mengikuti Pilkada Serentak 2017. Salah satu poin itu masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

"Sudah disepakati diserahkan ke KPU, tinggal bolanya di KPU. Jadi percuma pembahasan selama ini kalau diserahkan ke KPU," kata Anggota Komisi II PDIP Arteria Dahlan melalui pesan singkat yang diterima merdeka.com, Minggu (11/9).

Arteria menyayangkan kesepakatan itu. Dia menilai, aturan yang memperbolehkan terpidana ikut serta dalam Pilkada tidak sinergi dan bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Padahal, dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 7 ayat (2) huruf g, mengatur berapa pun hukuman yang dijatuhkan maka terpidana tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah.

"Ternyata pembahasan tidak pada menyinergikan, mensinkronkan dan mengharmoniskan apakah rumusan norma dalam PKPU tidak sesuai dengan norma dalam UU, ternyata tidak demikian," ujarnya.

Arteria mencium ada tendensi politis dan kongkalikong dari segelintir pihak dalam pembahasan aturan itu. Pasalnya, Komisi II terkesan fokus pada pengubahan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu ketimbang hal-hal teknis terkait penyelenggaran pemilu.

"Pembahasan lebih ditekankan pada kepentingan-kepentingan kelompok yang mendominasi sebagian besar waktu pembahasan. Padahal masih banyak isu-isu strategis yang seharusnya dibahas," jelasnya.

"Padahal terbukti dalam banyak hal norma yang dibuat KPU bertentangan dengan UU. Banyak pengaturan yang keliru dan cenderung tidak sesuai dengan yang dimaksud pembentuk UU saat membuat UU," tambah Arteria.

Poin yang seharusnya dicermati dan dibahas, lanjut dia, semisal aturan kampanye, rekening dana kampanye, sumbangan bagi calon kepala daerah, perhitungan suara hingga rekapitulasi suara, bukan aturan terpidana boleh jadi peserta Pilkada.

"Seputar pengaturan kampanye, rekening dana kampanye, sumbangan pasangan calon yang terlupa untuk diatur, kekeliruan pengaturan pemungutan dan penghitungan suara maupun rekapitulasi semua dianggap sedehana dan selesai serta menguap begitu saja seiring dengan selesainya kompromi," terangnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya
Arteria Dahlan Sebut Masih Ada Kesempatan Anulir UU Pilkada Baru, Begini Caranya

Nantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Arteria PDIP Emosi KPU Alami Kemunduran
VIDEO: Arteria PDIP Emosi KPU Alami Kemunduran "Konyol Kamu, Berhenti Jadi Komisioner"

Dalam rapat tersebut, Arteria Dahlan keras mengkritik KPU karena tidak bisa membuat keputusan dan bergantung pada Bawaslu

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.

Baca Selengkapnya
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain
Rieke: Isi Putusan MK Terang Benderang, Tak Ada Ruang KPU dan Kemenkumham Memberikan Tafsir Lain

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
Ditemui Arteria Dahlan-Masinton, Mahasiswa Bersikeras Ingin Bertemu Pihak Berwenang Batalkan RUU Pilkada
Ditemui Arteria Dahlan-Masinton, Mahasiswa Bersikeras Ingin Bertemu Pihak Berwenang Batalkan RUU Pilkada

Politikus PDIP Arteria Dahlan dan Masinton Pasaribu keluar Gedung DPR untuk menemui demonstran.

Baca Selengkapnya
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR

Konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.

Baca Selengkapnya
PDIP Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK: Angin Segar Buat di Jakarta dan Jatim
PDIP Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK: Angin Segar Buat di Jakarta dan Jatim

Said mengaku bahwa putusan MK menjadi angin segar untuk PDIP mengusung pasangan calon sendiri.

Baca Selengkapnya
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya