PDIP: KPK harus rekrut penyidik dari Polri dan Kejaksaan
Merdeka.com - Dalam revisi UU KPK, terdapat pasal yang mengatur tentang pengangkatan penyidik KPK. KPK diminta ketat mengangkat seorang penyidik. Di sana juga diatur tentang penyidik KPK yang harus keluar dari kepolisian dan kejaksaan untuk menjaga independensi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menjelaskan, KPK harus mengambil penyidik dari Polri atau kejaksaan. Dengan maksud, sudah memiliki keahlian di bidang penyelidikan dan penyidikan.
Namun dia juga tak mempersoalkan jika KPK nantinya kembali melakukan seleksi terhadap calon penyidik tersebut. Intinya, kata dia, dalam revisi UU KPK, pihaknya ingin KPK merekrut penyidik yang berkualitas.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa itu IPTEK menurut para ahli? Pengertian IPTEK menurutnya adalah cara melakukan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan bantuan akal dan alat. Sehingga seakan-akan memperpanjang, memperkuat atau membuat lebih ampuh anggota tubuh, panca indra dan otak manusia.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Gimana cara membuktikan keperjakaan? Meskipun tidak ada tes fisik untuk membuktikan keperjakaan pada pria, masyarakat sering kali membuat penilaian berdasarkan beberapa situasi atau perilaku.
-
Siapa yang menunjuk PKD? Seleksi dan penetapannya dilakukan berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
-
Apa yang diteliti? Analisis terhadap lebih dari 4.000 artefak batu yang ditemukan di sebuah pulau di barat laut Australia memberikan gambaran kehidupan suku Aborigin puluhan ribu tahun yang lalu.
"Penyidik KPK adalah penyidik pada KPK yang diangkat melalui penyidikan yang ditangani Polri atau Kejaksaan. Seperti mau jadi hakim harus ada pendidikan hakim, mau jadi pengacara harus sekolah advokat. Pendidikan internasional tidak hanya seleksi, diajarkan bagaimana tehnik menyidik umum yang bermartabat," kata Arteria saat dihubungi merdeka.com, Selasa (13/10).
Arteria menegaskan tak masalah KPK merekrut penyidik sendiri, tapi harus dari Polri dan Kejaksaan. Begitu sudah terpilih, orang tersebut harus keluar dari institusi asalnya.
"Boleh (rekrut penyidik sendiri) kita enggak permasalahkan, tapi harus dari Polri dan Kejaksaan, karena mereka yang paham teknik menyidik. (Begitu sudah masuk KPK) harus berhenti, untuk menjaga independensi," terang dia. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaPansel Capim KPK mengaku sudah melakukan upaya jemput bola untuk mencari Capim dan Dewas KPK yang memiliki kompetensi pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaMeski surat kerjasama belum dilayangkan Polda Metro Jaya, PPATK telah biasa bekerjasama dengan polisi.
Baca SelengkapnyaPanelis juga memberikan pertanyaan kepad Harli untuk kemajuan KPK ke depan.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah hal yang perlu ada perubahan, terutama yang menyangkut masalah manajemen SDM.
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, jangan sampai proses seleksi Capim KPK berulang seperti terpilihnya Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya